Sementara itu, pendaftaran bayi baru lahir wajib didaftarkan paling lambat 28 hari sejak dilahirkan. Untuk proses pendaftaran bayi baru lahir,peserta JKN dapat memanfaatkan melalui Pelayanan Administasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, Aplikasi Mobile JKN, Mal Pelayanan Publik (MPP), dan ke Kantor BPJS Kesehatan.
Ditemui dalam kesempatan yang sama, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Wonogiri, Teguh Setiyono, menyampaikan himbauan kepada fasilitas kesehatan untuk dapat berpartisipasi ke dalam Program CSR badan usaha.
“Yang diharapkan, seluruh fasilitas kesehatan di Kabupaten Wonogiri turut berpartisipasi menjadi donatur dengan menggunakan anggaran CSRnya untuk mendapatkan penduduknya yang belum ber JKN. Hal ini merupakan wujud kepedulian sosial kepada masyarakat sekitar, khususnya dalam aspek kesehatan, serta mendukung peningkatan capaian Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Wonogiri,” ucap Teguh. (*/adv)