Viral

Sopir Bus yang Kecelakaan di Tegal Jadi Tersangka, Hotman Paris Siap Bantu : Saya Butuh Data Detail

Diberitakan, Polres Tegal sudah menetapkan sopir dan kernet bus sebagai tersangka karena dinilai lalai, Kamis (11/5/2023). 

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribun Jateng/Fajar Bahrudin
Romyani, sopir bus rombongan ziarah dari Kota Tanggerang yang jatuh ke sungai di area objek wisata Guci di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Minggu (7/5/2023). 

"Kami menetapkan sopir dan kernet sebagai tersangka. Saat ini yang bersangkutan sudah kita tahan," kata Kapolres Tegal AKBP Muhammad Sajarod, Kamis (11/5/2023).

Keduannya dijerat Pasal 359 KUHP yang mengatur terkait kealpaan mengakibatkan kematian orang lain.  

Sopir dan kernet bus pun terancam hingga 5 tahun pidana penjara.

Menurut AKBP Muhammad Sajarod, sopir dan kernet dijadikan tersangka karena dinilai telah lalai.

Sebelumnya, bus rombongan ziarah asal Kelurahan Pakujaya, Tanggerang Selatan, terjun bebas ke sungai di area Objek Wisata Guci, Kabupaten Tegal, Minggu (7/5/2023).

Akibat insiden ini, dua penumpang bus tersebut meninggal dunia. 

Bus pariwisata itu awalnya mengangkut 50 peziarah asal Tangerang Selatan.

Sementara yang menjadi korban kecelakaan ada 37 penumpang.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, diketahui bus meluncur sejauh sekitar 100 meter dari parkiran dan terperosok ke sungai sedalam 5 meter dari badan jalan.

(Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved