Viral
Fakta Polisi Tembak Pemuda di Gunungkidul hingga Tewas, Ternyata Minta Senjata Tanpa Izin Atasan
Briptu MK yang tidak sengaja menembak Aldi, ternyata memegang senapan serbu milik juniornya.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, GUNUNGKIDUL - Briptu MK (27) sudah ditetapkan sebagai tersangka yang menyebabkan Aldi Aprianto (19), pemuda Padukuhan Wuni, Girisubo, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta meninggal dunia.
Briptu MK yang tidak sengaja menembak Aldi, ternyata memegang senapan serbu milik juniornya.
Fakta ini disampaikan Kabid Propam Polda DIY Kombes Harianta, Senin (15/5/2023).
Baca juga: Pengacara Sebut Habib Bahar Keluarkan Banyak Darah Setelah Ditembak, tapi Masih Bisa ke RS Sendirian
Harianta mengatakan, sebelum kejadian, MK meminta senapan serbu SS1-V1 dari juniornya tanpa sepengetahuan Kapolsek Girisubo.
Dia menyebut pihaknya akan memeriksa Kapolsek guna mempertanggungjawabkan pengawasannya.
"Terkait dengan kejadian ini, Kapolsek tidak ada berada di tempat, jadi masih akan kita dalami pada saat kegiatan pengamanan itu dan melaksanakan izin," kata Harianta dikutip Kompas.com.
"Ini nanti kita juga akan proses, kita lakukan pemeriksaan, gimana sebagai manajer, dia (Kapolsek Girisubo) harus mengawasi pelaksanaan kegiatan di polseknya," lanjutnya.
Baca juga: Viral Pria Bawa Parang Ngamuk di Kantor Ekspedisi Kendari, Penyebabnya Ternyata Hal Sepele
Seperti diberitakan sebelumnya, MK disebut tak sengaja menembak Aldi hingga tewas saat mengamankan acara dangdutan dalam rangka rasulan di Girisubo, Minggu (14/5/2023) malam waktu setempat.
Kejadian dipicu kerusuhan di kalangan penonton dangdut dan MK naik ke atas panggung.
MK saat itu meminta senapan serbu milik saksi HI dengan tujuan mengamankan.
Ketika senjata diserahkan, saksi HI disebut sudah memberi kode kepada MK bahwa senjata itu sudah dikokang dan MK menganggukkan kepala.
Baca juga: Pilu Aldi, Nonton Dangdut Malah Tertembak Senjata Polisi, Kesaksian Warga : Lagi Duduk Kena Peluru
Akan tetapi, saat menyandangkan senjata dan menghadap ke bawah panggung, senjata MK meletus dan peluru mengenai Aldi.
Korban mengalami luka tembak pada bagian punggung bagian atas (tengkuk) dari bahu kanan dan tembus ke bagian dada di sela-sela iga.
Per Senin (15/5/2023) malam, MK telah ditetapkan sebagai tersangka kejadian ini.
Dia terancam Pasal 359 KUHP dan terancam pidana paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
(*)
Kisah Haru dan Inspiratif Tukang Sepuh Emas di Solo Kuliahkan 2 Anaknya di ITB, Didatangi Rektor |
![]() |
---|
Sosok Sudewo Bupati Pati Viral Naikkan PBB 250 Persen: Lulusan UNS, Pernah Nyalon Bupati Karanganyar |
![]() |
---|
Viral di Solo, Beredar Unggahan Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Disita Negara, Cek Faktanya |
![]() |
---|
Setelah Terima SK PPPK, Puluhan Guru di Sejumlah Daerah Izin Gugat Cerai Suami, Termasuk di Wonogiri |
![]() |
---|
Viral Oknum Opang Maksa Hentikan Taksi Online, Padahal Ada Penumpang Ibu Gendong Bayi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.