Berita Karanganyar
Raja Copet HP di Solo Ungkap Skill Wajib Anggotanya : Dalam 2 Menit Harus Bisa Copot SIM Card
Ketika sudah mendapatkan HP curian, HP itu dipindahtangankan kepada rekan lain menjauhi korban dan langsung dicopot SIM Card-nya
Tayang:
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Tribunsolo.com/Mardon Widiyanto
Salah satu tersangka komplotan copet di De Tjolomade, MJ alias Juned di Mapolres Karanganyar, Senin (15/5/2023).
Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, mengatakan ketiga tersangka berinisial FV alias Fera (27) warga Batuceper, Kabupaten Tangerang, MJ alias Juned (27) dan SR alias Reza (21) warga Johar Baru, Jakarta Pusat, DKI Jakarta diamankan Polres Karanganyar.
Sedangkan ketiga tersangka lain masing-masing berinisial K, A dan D kini dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Karanganyar.
"Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," singkat Jerrold.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Salah-satu-tersangka-komplotan-copet-di-De-Tjolomade-MJ-alias-Juned-di-Mapolres-Karanganyar.jpg)