Istri Potong Alat Kelamin Suami
Pasca Potong Alat Kelamin Suami di Hotel Solo, YC Gendong Suami ke RS,Tunggui Hingga Dijemput Polisi
Pelaku diamankan pihak kepolisian Polresta Solo saat menunggu suaminya di RSUD Dr Moewardi Solo, Selasa (16/5).
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Meski tega memotong alat kelamin suaminya, YC (34) ternyata langsung memberikan pertolongan IPN (20) kepada sang suami.
Diketahui, YC memotong alat kelamin suaminya di hotel kawasan Jebres, Solo, Selasa (16/5/2023) dini hari.
Usai gelap mata dengan melakukan aksi nekat itu, YC mengaku menggendong hingga menemani suaminya di rumah sakit.
Pelaku diamankan pihak kepolisian Polresta Solo saat menunggu suaminya di RSUD Dr Moewardi Solo, Selasa (16/5).
Saat diwawancarai di Mapolresta Solo, YC mengakui dirinya gelap mata lantaran merasa dicampakkan sang suami.
Usai memotong alat kelamin suaminya, YC memaparkan langsung memberi pertolongan dengan membalut luka sang suami dengan daster.
Baca juga: Nekat Potong Alat Kelamin Suami, YC Pendam Kekecewaan Mendalam : Suami Sering Jajan Hingga Utang
Baca juga: Alasan Istri Potong Alat Kelamin Suami di Hotel Solo : Tak Terima Ditalak, Baru Setahun Menikah
Setelah itu membopong IPN menuju resepsionis dan meminta pertolongan pihak hotel untuk mencarikan mobil ambulans.
"Motong saya juga bertanggungjawab membalut sama daster," kata YC.
"Saya bopong ke bawah lantai 1. Saya lari-lari minta pertolongan ke receptionist hotel. Saya antar ke rumah sakit," tambahnya.
Selama suaminya mendapatkan perawatan, YC ikut menemani hingga akhirnya ia dijemput oleh pihak kepolisian.
"Saya antar, saya daftarin, saya tungguin sampai saya dijemput pak polisi," beber dia.
Sementara itu, Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi saat konferensi pers membenarkan pihaknya mengamankan pelaku di RSUD dr Moewardi Solo.
"Kami menangkap YC saat menunggu korban di rumah sakit," tutupnya.
Atas perbuatannya, pelaku pun dijerat dengan Pasal 351 KUHP Ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(*)
NASIB Terpidana Istri Potong Alat Vital Suami di Solo Pasca Bebas, Kini Numpang di Kantor Pengacara |
![]() |
---|
Janji YC, Terpidana Kasus Istri Potong Alat Kelamin Suami : Seumur Hidup Melayani Suami |
![]() |
---|
Potret Sidang Vonis Kasus Istri Potong Alat Kelamin Suami di Solo : Penuh Haru, YC & IPN Berpelukan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Terdakwa Istri Potong Alat Kelamin Suami di Solo Divonis 4 Bulan |
![]() |
---|
Keluarga Korban Istri Potong Alat Kelamin Suami Ogah Terima Korban Lagi, Ini Katanya ke Pengacara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.