Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Istri Potong Alat Kelamin Suami

Pasca Potong Alat Kelamin Suami di Hotel Solo, YC Gendong Suami ke RS,Tunggui Hingga Dijemput Polisi

Pelaku diamankan pihak kepolisian Polresta Solo saat menunggu suaminya di RSUD Dr Moewardi Solo, Selasa (16/5).

TribunSolo.com/Andreas Chris
YC (34) pelaku pemotongan alat kelamin suami saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Rabu (17/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Meski tega memotong alat kelamin suaminya, YC (34) ternyata langsung memberikan pertolongan IPN (20) kepada sang suami.

Diketahui, YC memotong alat kelamin suaminya di hotel kawasan Jebres, Solo, Selasa (16/5/2023) dini hari.

Usai gelap mata dengan melakukan aksi nekat itu, YC mengaku menggendong hingga menemani suaminya di rumah sakit.

Pelaku diamankan pihak kepolisian Polresta Solo saat menunggu suaminya di RSUD Dr Moewardi Solo, Selasa (16/5).

Saat diwawancarai di Mapolresta Solo, YC mengakui dirinya gelap mata lantaran merasa dicampakkan sang suami.

Usai memotong alat kelamin suaminya, YC memaparkan langsung memberi pertolongan dengan membalut luka sang suami dengan daster.

Baca juga: Nekat Potong Alat Kelamin Suami, YC Pendam Kekecewaan Mendalam : Suami Sering Jajan Hingga Utang

Baca juga: Alasan Istri Potong Alat Kelamin Suami di Hotel Solo : Tak Terima Ditalak, Baru Setahun Menikah

Setelah itu membopong IPN menuju resepsionis dan meminta pertolongan pihak hotel untuk mencarikan mobil ambulans.

"Motong saya juga bertanggungjawab membalut sama daster," kata YC.

"Saya bopong ke bawah lantai 1. Saya lari-lari minta pertolongan ke receptionist hotel. Saya antar ke rumah sakit," tambahnya.

Selama suaminya mendapatkan perawatan, YC ikut menemani hingga akhirnya ia dijemput oleh pihak kepolisian.

"Saya antar, saya daftarin, saya tungguin sampai saya dijemput pak polisi," beber dia.

Sementara itu, Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi saat konferensi pers membenarkan pihaknya mengamankan pelaku di RSUD dr Moewardi Solo.

"Kami menangkap YC saat menunggu korban di rumah sakit," tutupnya.

Atas perbuatannya, pelaku pun dijerat dengan Pasal 351 KUHP Ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved