Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Istri Potong Alat Kelamin Suami

Nekat Potong Alat Kelamin Suami, YC Pendam Kekecewaan Mendalam : Suami Sering 'Jajan' Hingga Utang

Aksi keji YC (34) kepada IPN (20) suaminya, dilatarbelakangi amarah atas perlakuan suami dan keluarga suaminya.

TribunSolo.com/Andreas Chris
YC (34) pelaku pemotongan alat kelamin suami saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Rabu (17/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - YC (34), istri yang nekat memotong alat kelamin suami di hotel kawasan Jebres, Solo, ternyata memendam kekecewaan mendalam.

Ya, aksi kejinya kepada IPN (20) suaminya, dilatarbelakangi amarah atas perlakuan suami dan keluarga suaminya.

Selain itu pelaku mengungkapkan bagaimana perlakuan suaminya kepada dirinya selama menikah meski telah berkorban banyak.

"Awal nikah kan saya Islam, terus masuk Hindu, saya berkorban agama, terus dia sering nakal," kata YC saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Rabu (17/5/2023) pagi.

Baca juga: Alasan Istri Potong Alat Kelamin Suami di Hotel Solo : Tak Terima Ditalak, Baru Setahun Menikah

"Sering MiChat open BO, saya biarkan, sampai dia godain temen saya juga saya maafkan, terus ninggal utang juga di Bali," tambahnya.

Ia mengatakan bahwa dirinya datang ke Solo salah satunya untuk menyelesaikan masalah utang piutang dengan suaminya.

"Kan kita mau rembukan, terus saya kan makanya datang ke sini untuk menjelaskan itu," jelasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS : Istri Potong Alat Kelamin Suami di Hotel Kawasan Jebres Solo

"Ternyata terjadi keributan, saya diusir sama kakak pertama sama ibunya, diperlakukan nggak enaklah sampai dicerai ditalak, sampai diusir," imbuh YC.

Meski diusir wanita asal Lumajang Jawa Timur itu mengaku tetap diantar sampai ke Terminal Tirtonadi untuk disuruh pulang ke Bali.

"Dianter sih ke terminal Tirtonadi, nah itu kesepakatan di jalan itu saya minta terakhir untuk ketemu untuk lepas kangen, sudah rencana (melakukan tindak pidana)," pungkasnya.

Atas kasus tersebut YC dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved