Breaking News
Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Korupsi Pegawai Disdikbud Karanganyar

Berkas Perkara Korupsi Oleh Pegawai Disdikbud Karanganyar Dilimpahkan ke Kejati, Segera Disidangkan

Berkasnya kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk segera disidangkan.

TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Ilustrasi Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar, Rabu (17/6/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Berkas kasus dugaan korupsi pengadaan komputer SD di Kabupaten Karanganyar sudah dinyatakan lengkap.

Berkasnya kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk segera disidangkan.

Diketahui, satu pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karanganyar berinisial G dan satu penyedia jasa berinisial S terlibat dalam kasus tersebut.

Direktur Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagyo mengatakan berkas perkara keduanya sudah dinyatakan P21 alias lengkap.

"Berkas kasus kedua tersangka sudah kita limpahkan ke Kejaksaan, kemarin berkas sudah dinyatakan P21 alias lengkap," kata Dwi Subagyo kepada TribunSolo.com, Rabu (17/5/2023).

Dwi Subagyo mengatakan kedua tersangka disangkakan pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pasal 2 ayat (1) .

Mereka terancam penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

"Mereka, kami tetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan Komputer SD di Kabupaten Karanganyar," ucap Dwi Subagyo.

Baca juga: Update Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer SD di Karanganyar: Hasil Audit Sebut Negara Rugi Rp400 Juta

Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer SD di Karanganyar, Besaran Nilai Proyek Rp2 Miliar

Dia mengatakan dasar kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka berasal dari laporan masyarakat yang diterima Polda Jateng tahun 2022.

Setelah diterima, Polda Jateng melakukan investigasi, dan ditemukan unsur tindak pidana atas proyek tersebut yang bernilai Rp 2 Miliar.

"Berdasarkan hasil audit investigasi polisi Ada unsur pidana tindak pidana, yaitu ada kerugian Rp 400 juta," ucap Dwi Subagyo.

Terkait kemungkinan tersangka lain, dia mengatakan tidak menutup kemungkinan masih ada.

Namun saat ini kasus ini masih dalam pengembangan penyidikan.

"Untuk saat ini baru dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," pungkas dia.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved