Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Korupsi Pegawai Disdikbud Karanganyar

Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer SD di Karanganyar, Tersangka Bagi-bagi untuk Kepentingan Pribadi

Korupsi di Dinas Pendidikan Karanganyar menyeret dua orang tersangka. Mereka adalah G dan S. Satu orang pegawai Karanganyra dan satu penyedia jasa.

KOMPAS.COM/LUCKY PRANSISCA
Ilustrasi korupsi bisa merugikan rakyat. Dugaan korupsi di Disdikbud Karanganyar mencuat. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Satu pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karanganyar serta satu orang penyedia jasa ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan komputer SD di Kabupaten Karanganyar.

Para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi untuk digunakan kepetingan pribadinya.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagyo mengatakan, kedua tersangka tersebut bernama G dan S.

"G merupakan pegawai Disdikbud Karanganyar, sedangakan S sebagai penyedia jasa, mereka kami tetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan Komputer SD di Kabupaten Karanganyar," kata Dwi Subagyo kepada TribunSolo.com, Rabu (17/5/2022).

Dwi Subagyo mengatakan, dasar ditetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka berasal dari laporan masyarakat yang diterima tahun 2022.

Setelah diterima dan dilakukan investigasi, ditemukan unsur tindak pidana atas proyek tersebut yang bernilai Rp 2 Miliar.

"Berdasarkan hasil audit investigasi polisi Ada unsur pidana tindak pidana, yaitu ada kerugian Rp 400 juta," ucap Dwi Subagyo.

Baca juga: Rugikan Negara Rp 8 Triliun, Ini Peran Johnny G Plate dalam Kasus Korupsi Pembangunan Tower BTS

Dia mengatakan, hasil korupsi yang dilakukan kedua tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, uang tersebut juga dibagi-bagikan  ke orang lain.

"Berkas kasus kedua tersangka sudah kita limpahkan ke Kejaksaan, kemarin berkas sudah dinyatakan P21 alias lengkap," ujar Dwi Subagyo.

Terkait kemungkinan tersangka lain, dia mengatakan tidak menutup kemungkinan masih ada. 

Namun saat ini kasus ini masih dalam pengembangan penyidikan. 

"Untuk saat ini baru dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," ucap dia.

Kedua tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pasal 2 ayat (1) .

Mereka terancam penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

"Kami awalnya sudah menyampaikan ke instansi terkait dan saat ini baru sedang proses koordinasi,"pungkas dia. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved