Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Korupsi Pegawai Disdikbud Karanganyar

Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer SD di Karanganyar, Besaran Nilai Proyek Rp2 Miliar

Nilai besaran proyek pengadaan komputer SD di Karanganyar ternyata mencapai Rp2 Miliar. Dua orang dinyatakan jadi tersangka atas kasus ini.

TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Ilustrasi Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar, Rabu (17/6/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Satu pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.

Pegawai Disdikbud Karanganyar ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). 

Direktur Ditreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagyo mengatakan, tersangka merupakan pegawai Disdikbud Karanganyar berinisial G.

"Selain G, kami juga mengamankan tersangka lainnya berinisial S," kata Dwi Subagyo kepada TribunSolo.com, Rabu (17/5/2023).

Dwi Subagyo mengatakan S turut ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai penyedia jasa pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk Sekolah Dasar di Karanganyar.

Kini, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah setelah berkas keduannya dinyatakan P21.

"Keduannya saat ini sudah ditahan di Kejati setelah berkas keduannya dinyatakan P21," ucap Dwi Subagyo.

Dia menjelaskan, kasus dugaan korupsi pengadaan komputer untuk tingkat Sekolah Dasar ini diketahui setelah mendapatkan laporan dari masyarakat pada tahun 2022.

Baca juga: Rugikan Negara Rp 8 Triliun, Ini Peran Johnny G Plate dalam Kasus Korupsi Pembangunan Tower BTS

Dalam pelaporan tersebut, menyebutkan ada dugaan korupsi pengadaan TIK senilai Rp2 miliar tersebut. 

Setelah itu, kata dia, dari dasar pelaporan itulah pihak penyidik bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Selain itu, hasil dari penyidikan tersebut, selain mengarah pada pegawai Disdikbud Karanganyar berinisial G serta S, dari hasil audit ditemukan kerugian negara senilai Rp400 juta. 

"Kemarin (Selasa 16/5/2023), berkas kedua tersangka dinyatakan P21," ungkap Dwi Subagyo.

Terkait kemungkinan tersangka lain, dia mengatakan tidak menutup kemungkinan masih ada.

Dia menuturkan saat ini kasus ini masih dalam pengembangan penyidikan. 

Untuk saat ini baru dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan TIK di Disdikbud Karanganyar

"Kedua tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU Tipikor, Pasal 2 ayat (1) dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved