Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Bantah Cabuli Bocah 5 Tahun, Pria di Palembang Nekat Sumpah Pocong, Endingnya Tetap Jadi Tersangka

Aksi pria bernama Rian Antoni (41) yang melakukan sumpah pocong itu pun membuat heboh dan viral di media sosial, Kamis (18/5/2023).

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Instagram/@terang_media
Viral di Instagram, video seorang pria melakukan sumpah pocong di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (18/5/2023). 

TRIBUNSOLO.COM, PALEMBANG - Seorang pria di Palembang melakukan aksi sumpah pocong lantaran deperesi dituding melakukan tindakan pencabulan ke bocah lima tahun.

Adapun korban pencabulan disebuts-sebut merupakan tetangga pelaku.

Aksi pria bernama Rian Antoni (41) yang melakukan sumpah pocong itu pun membuat heboh dan viral di media sosial, Kamis (18/5/2023).

Baca juga: Malangnya Perempuan Sukoharjo, Lapor Dugaan Pencabulan Ayah Kandung, 2 Tahun Tak Ada Kejelasan

Warga Jalan Ratu Sianum, Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan Ilir Timur 2 Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) ini nekat sumpah pocong sebab tidak terima dituding mencabuli bocah lima tahun.

Rian Antoni pun rela memakai kain kafan layaknya orang yang telah meninggal dan bersumpah disaksikan ratusan warga untuk membantah bahwa dirinya melakukan pencabulan kepada anak tetangganya.

Rian Antoni (41) seorang pria lajang di Palembang, Sumatera Selatan melakukan ritual sumpah pocong lantaran kesal dituduh telah mencabuli seorang anak berusia lima tahun, Kamis (18/5/2023).
Rian Antoni (41) seorang pria lajang di Palembang, Sumatera Selatan melakukan ritual sumpah pocong lantaran kesal dituduh telah mencabuli seorang anak berusia lima tahun, Kamis (18/5/2023). (KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)

Ternyata, Rian sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan ke Polda Sumsel dengan nomor laporan LP/B/358/VI/2022/SPKT/POLDA pada 16 Juni 2022.

Penyidik tidak melakukan penahanan terhadap pelaku dan hanya dikenakan wajib lapor.

Kasubdit Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Tri Wahyudi, menjelaskan jika proses hukum terhadap pelaku masih terus dilakukan.

"Proses hukumnya masih berlangsung di Polda Sumsel," ujar Tri dilansir dari Sripoku.com, Kamis (18/5/2023).

Baca juga: Viral, Tak Terima Dituduh Cabuli Bocah 5 Tahun, Pria di Palembang Ini Nekat Sumpah Pocong 2 Kali

Soal ritual sumpah pocong yang dilakukan oleh pelaku, polisi tak melarang karena itu hak sebagai masyarakat.

"Itu tidak apa-apa, karena itu merupakan tradisi yang ada di masyarakat," terang dia.

Diketahui, Rian merupakan tersangka dugaan pencabulan terhadap seorang anak satu tahun silam atau tepatnya pada 16 Juni 2022 yang lalu.

Anak yang diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh Rian berinisial AK.

Pelaku Dua Kali Sumpah Pocong

Rian didampingi seorang ustaz yang membimbingnya membacakan kertas bertuliskan sumpah ketika menjalani ritual.

Dalam kertas itu juga dibubuhi materai sebagai pernyataan.

Sekitar 15 menit, Rian mengucapkan sumpah tersebut disaksikan ratusan orang dengan menggunakan pengeras suara di mushola.

Rian mengaku tak takut melakukan ritual sumpah pocong.

Sebab, ia telah lelah dituduh telah mencabuli seorang anak di kampungnya sendiri.

"Ini kedua kali sumpah pocong saya lakukan. Saya merasa benar dan tidak terima sudah dilaporkan atas tuduhan pencabulan anak oleh tetangga saya,” kata Rian usai melakukan ritual.

Menurut Rian, dirinya melakukan sumpah pocong karena kesal dicap sebagai pencabul anak di bawah umur.

Dirinya pun berharap warga tak lagi menilainya sebagai predator anak.

“Saya lakukan ini untuk membela diri, saya difitnah,” ujarnya.

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved