Viral

Kadinkes Lampung Reihana Panik? Minta Penundaan Pemeriksaan, Justru Bikin KPK Semakin Curiga

Sebagaimana tercatat di elhkpn.kpk.go.id, harta kekayaan Reihana mencapai Rp 2,7 miliar untuk periodik tahun 2022.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
twitter/@PartaiSocmed
Reihana Wijayanto yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung tengah jadi perbincangan lantaran diduga pamer bergaya hidup mewah. 

"Informasi yang kami terima dari tim, beliau meminta penundaan jadwal," kata Jubir pencegahan KPK, Ipi Maryati kepada wartawan pada Jumat (19/5/2023).

Baca juga: KPK Dibuat Keheranan soal Harta Reihana: 14 Tahun Jadi Kadinkes Lampung Masa Hartanya Rp 2 Miliar

Alasan Reihana meminta penundaan pemeriksaan karena dia membutuhkan waktu tambahan, menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

Termasuk di antaranya dokumen-dokumen yang diminta Tim Direktorat PP LHKPN.

"Beliau masih membutuhkan waktu untuk mempersiapkan data dan dokumen pendukung yang harus dilengkapi," katanya.

Sebelumnya Kadinkes Lampung, Reihana Wihayanto telah menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (8/5/2023).

Dalam pemeriksaan itu, KPK menemukan dua kejanggalan usai mengklarifikasi LHKPN milik Kadinkes Lampung Reihana Wijayanto, berdasarkan pemeriksaan pertama.

Kejanggalan pertama, selama ini LHKPN tidak langsung diisi oleh Reihana, melainkan stafnya.

"Karena yang kemarin dia ternyata LHKPN-nya dibikin sama stafnya makanya lima tahun jumlahnya enggak berubah dia enggak tahu," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Selasa (9/5/2023).

Kejanggalan kedua, Pahala menduga Reihana juga tidak melaporkan sejumlah rekening bank yang dimilikinya.

Padahal, masalah serupa pernah terjadi pada saat KPK mengklarifikasi LHKPN Reihana pada 2021.

“Beberapa rekening bank tidak dilaporkan, padahal 2021 pernah diklarifikasi dengan penyakit yang sama,” katanya.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved