Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten

Waduh, Uang Rp 200 Juta Curian Salon Dewi Klaten Tak Utuh, Ada Yang Ditransfer ke Keluarga Pelaku

Para maling yang membobol Toserba dan Salon Dewi Klaten telah menjual beberapa barang bukti. 

Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Zharfan Muhana
Para pelaku pencurian di Toserba dan Salon Dewi Klaten saat dihadirkan dalam Jumpa Pers Polres Klaten, Selasa (23/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Para maling yang membobol Toserba dan Salon Dewi Klaten telah menjual beberapa barang bukti. 

Termasuk sejumlah kosmetik yang diambil mereka dari toko yang berada di Desa Mireng, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten tersebut.

Penjualan kosmetik tersebut, salah satunya, dilakukan oleh tersangka TA alias Ari (44). 

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Lanang Teguh Pambudi mengatakan kosmetik hasil rampasan itu dijual ke orang di kawasan Ngawi, Jawa Timur. 

"Sudah dijual di Ngawi, dapat Rp 8 juta," ucap Lanang, Selasa (23/5/2023).

Selain kosmetik, para maling tersebut pun juga mengambil sejumlah uang yang nominalnya diperkirakan Rp 200 juta.

Uang tersebut pun sudah tidak lagi utuh.

Baca juga: Di Balik Penangkapan Maling Salon Dewi Klaten : Saat Subuh, Ada Yang Tidur Hingga Melawan Polisi 

Baca juga: Rest Area Madiun, Akhir Pelarian 4 Maling Salon Dewi Klaten, Hukuman Penjara Menanti

Beberapa sudah diberikan kepada sanak saudara. 

"Uang sendiri sudah dilakukan pembagian, rata-rata 5 sampai 8 juta," kata Lanang.

"Ada juga yang uangnya sudah dikirimkan ke keluarga, sudah kami kantongi bukti rekeningnya," tambahnya.

Namun demikian, polisi tetap berhasil mengamankan sejumlah barang bukti saat proses penangkapan para maling itu.

Para maling itu, untuk diketahui, ditangkap di Rest Area Tol Perhutani Saradan KM 626, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Sabtu (20/5/2023).

Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian diantaranya 49 tas kecil, 2 buah celengan plastik, 1 unit kendaraan mobil Daihatsu Xenia Nopol F , linggis, tang, uang tunai sebanyak Rp 28.804.200, 3 handphone, 8 buah tisu, 16  bungkus gula tanpa merk, 3 bungkus gula premium, 20 bungkus rokok, 2 sajam jenis golok, 1 buah bor manual, 1 botol sprayer berisi cairan kimia.

"Barang bukti tas kecil dan celengan diduga merupakan tempat penyimpanan uang," ungkap Lanang.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved