Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten

Rest Area Madiun, Akhir Pelarian 4 Maling Salon Dewi Klaten, Hukuman Penjara Menanti

Para pelaku pencurian Toserba dan Salon Dewi diringkus Bareskrim Polres Klaten bukan di wilayah Kabupaten Klaten.

|
Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Zharfan Muhana
3 Pelaku pencurian dengan pemberatan yang diamankan Polres Klaten dihadirkan saat jumpa pers di Mapolres Klaten, Selasa (23/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Para pelaku pencurian Toserba dan Salon Dewi diringkus Bareskrim Polres Klaten bukan di wilayah Kabupaten Klaten.

Mereka diamankan di kawasan Rest Area Tol Perhutani Saradan KM 626, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. 

"Pada hari Jumat (19/5/2023) sekira pukul 22.00 WIB, tim Resmob Satreskrim  Polres Klaten mendapat informasi keberadaan pelaku," terang  Kapolres Klaten AKBP Warsono, Selasa (23/5/2023).

"Selanjutnya adanya informasi tersebut kami menuju Madiun, didapati pelaku berada di Rest Area dan segera diamankan dibawa ke Polres Klaten untuk proses penyelidikan lebih lanjut," tambahnya.

Sebanyak 4 orang berhasil diamankan Polres Klaten di kawasan tersebut.

Baca juga: Beraksi Hingga Jumat Subuh, Maling Rp 200 Juta Salon Dewi Mati Kutu, Sabtu Ditangkap Polres Klaten

Baca juga: Gunting Kawat Berduri, Cara Pencuri Masuk ke Salon Dewi Klaten, Beraksi 3 Jam Gasak Uang Rp 200 Juta

Para pelaku diketahui bukan merupakan warga Kabupaten Klaten.

Mereka diantaranya, I alias Doni (37) warga Semarang Domisili di Tangerang Banten, dan H S alias Kuya (44)  warga Tangerang Banten.

Kemudian ada E S alias Herman warga Kabupaten Bogor Jabar, dan TA alias Ari (44) warga Kuningan, Jawa Barat.

"Para tersangka melakukan pencurian dengan pemberatan," ujar Warsono. 

"Modusnya mengambil barang milik orang lain dengan cara membobol Swalayan," tambahnya.

Para tersangka tersebut dikenakan ancaman pasal 363 ayat (1) ke-4e, 5e.

"Dengan hukuman ancaman bagi pelaku pencurian dengan pemberatan maksimal 7 tahun hingga 9 tahun penjara," ungkapnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved