Info Sukoharjo
Bupati Sukoharjo Berikan Legalitas Bagi Para Pelaku Usaha Mikro Kecil: Memperkuat Perekonomian
Pemberian fasilitas terhadap pelaku usaha merupakan wujud dari visi Pemkab Sukoharjo.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Reza Dwi Wijayanti
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo memberikan Fasilitas Legalitas Nomor Induk Berusaha (NIB) Kepada Pelaku Usaha di Kabupaten Sukoharjo.
Pemberian Fasilitas NIB kepada pelaku usaha, diberikan secara langsung oleh Bupati Sukoharjo Etik Suryani, di Gedung Menara Wijaya, Selasa (23/5/2023).
Bupati Sukoharjo, Etik Suryani mengatakan, untuk mewujudkan masyarakat Sukoharjo yang adil dan makmur, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo berikan fasilitas Legalitas bagi para wirausaha di Kabupaten Sukoharjo.
Baca juga: Bupati Etik Suryani Hadiri Expo Rumaket 2023. Berharap Bisa Kembangkan UMKM Sukoharjo Ke Depan
"Legalitas tersebut dalam bentuk Nomor Induk Berusaha (NIB), agar nantinya pelaku wirausaha baru bisa mempunyai perizinan dalam berusaha," ucap Etik Suryani
Menurutnya, adanya legalitas NIB sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah.
"Undang-Undang tersebut membahas tentang Cipta Kerja, maka semua proses perijinan berusaha harus melalui sistem OSS (Online Single Submission)," terangnya.
Etik Suryani menyebut, bahwa Legalitas perizinan berusaha dibedakan menjadi 3 yakni, Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar dan Izin.
Perempuan nomor satu di Sukoharjo tersebut, menjelaskan pemberian fasilitas terhadap pelaku usaha merupakan wujud dari visi Pemkab Sukoharjo.
Baca juga: Lebih Dekat dengan Masyarakat, Bupati Sukoharjo Etik Suryani Gelar Open House Lebaran 2023
"Pemberian fasilitas ini sesuai dengan visi Pemkab Sukoharjo yang ingin mewujudkan Masyarakat Sukoharjo yang lebih Makmur dengan Memperkuat Perekonomian Rakyat yang berdaya saing tinggi," ucap Etik Suryani, Selasa (23/5/2023).
Selain itu Bupati Sukoharjo berharap adanya pemberian fasilitas tersebut, bisa melahirkan pelaku usaha baru yang bisa meningkatkan investasi di Kabupaten Sukoharjo.
"Saya juga berharap setelah sosialisasi dan pemberian fasilitas legalitas Nomor Induk Berusaha tidak ada lagi kesulitan bagi masyarakat terutama pelaku Usaha Mikro Kecil untuk memperoleh NIB," tandasnya. (*/adv)
Pendaftaran Beasiswa Sukoharjo Pintar Diperpanjang, Sudah Ada 337 Peserta, Persaingan Kian Ketat |
![]() |
---|
Gelar Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, DPRD Sukoharjo Sepakati 7 Poin Raperda ke Perda |
![]() |
---|
Pengurus Dekranasda Sukoharjo Periode 2025-2030 Dikukuhkan, Bupati Etik Ungkap Harapannya! |
![]() |
---|
Pemkab Sukoharjo Gelar Workshop Sertifikasi Antisipasi Keracunan MBG, Bupati Etik Ingatkan Soal ini |
![]() |
---|
DPRD Sukoharjo Gelar Rapat Paripurna juga Bentuk Pansus: Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.