Pencabulan Siswa di Wonogiri

Kasus Pencabulan Siswi di Wonogiri, KPAI : Pelaku Harus Dihukum Berat

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut pelaku dalam kasus dugaan pencabulan siswi di Wonogiri harus mendapat hukuman berat.

Tayang:
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Adi Surya Samodra
Kolase Tribun-Video.com
Ilustrasi pemerkosaan. Oknum polisi di Maluku Utara jadi tersangka usai merudapaksa seorang remaja perempuan berusia 16 tahun. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti 

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut pelaku dalam kasus dugaan pencabulan siswi di Wonogiri harus mendapat hukuman berat.

Kasus dugaan tersebut diduga melibatkan oknum guru dan kepala sekolah suatu madrasah di Wonogiri

Komisioner KPAI, Dian Sasmita, mengatakan kasus kekerasan seksual adalah salah satu dosa besar dunia pendidikan.

Dalam hal ini dugaan kasus pencabulan di lingkungan madrasah di Kecamatan Baturetno Wonogiri

Dia menilai pelaku harus mendapatkan hukuman dengan pemberatan, sebab menurutnya ada penyalahgunaan kewenangan dan intimidasi yang dilakukan oknum kepsek dan guru itu. 

"Pelaku harus mendapatkan hukuman dengan pemberatan, karena tidak hanya kekerasan seksual yang dilakukan, namun penyalahgunaan kewenangan untuk intimidasi korban," terang Dian kepada TribunSolo.com, Senin (29/5/2023).

"Artinya korban mengalami kekerasan berlipat-lipat," tambahnya.

Baca juga: Tanggapan KPAI soal Kasus Pencabulan Siswi di Wonogiri: Usut Tuntas, Korban Dapat Perlindungan Hukum

Baca juga: Potret Madrasah yang Diduga Lokasi Pencabulan 12 Siswi di Wonogiri : Belajar Mengajar Masih Jalan

Adapun oknum guru dan kepala sekolah yang melakukan pencabulan dapat dikenai pemberatan hukuman yang salah satunya penambahan hukuman menjadi sepertiga dari ancaman pidana. 

Itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

Selain itu, korban kekerasan seksual yang lebih dari satu orang dapat membuat pelaku bisa diberikan sanksi atau hukuman berupa pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun jika terbukti bersalah. 

Menurut Dian, kejahatan guru di lingkungan sekolah atau madrasah terjadi berulang, bukan hanya di Wonogiri.

Untuk itu, dibutuhkan kebijakan dan tata laksana yang tegas agar pencegahan dan respon tersebut kasus lebih optimal. 

Pencegahan kekerasan terhadap anak tidak hanya dilakukan pada anak saja, namun juga pada penyelenggara pendidikan. Itu juga diikuti kebijakan perlindungan terhadap anak. 

Saat terjadi kasus kekerasan terhadap anak, kata Dian, korban harus dilindungi dan korban tidak boleh dibully. Selain itu, identitas anak juga harus dirahasiakan. 

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved