Pencabulan Siswa di Wonogiri
Tanggapan KPAI soal Kasus Pencabulan Siswi di Wonogiri: Usut Tuntas, Korban Dapat Perlindungan Hukum
Kasus pencabulan siswi di Wonogiri harus diusut tuntas, setidaknya itu harapan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Kasus pencabulan siswi di Wonogiri harus diusut tuntas, setidaknya itu harapan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono, mengatakan aparat penegak hukum pun diharapkan serius dalam melakukan pengusutan untuk kasus tersebut.
"Kasus ini harus mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum, diusut tuntas barangkali ada korban lainnya," ujarnya, Senin (29/5/2023).
Adapun oknum guru dan kepala sekolah yang melakukan pencabulan dapat dikenai pemberatan hukuman yang salah satunya penambahan hukuman menjadi sepertiga dari ancaman pidana.
Itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
Bahkan, pelaku juga bisa dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, tindakan kebiri kimia hingga pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Baca juga: Potret Madrasah yang Diduga Lokasi Pencabulan 12 Siswi di Wonogiri : Belajar Mengajar Masih Jalan
Baca juga: Polisi Wonogiri Janji Usut Dugaan Pencabulan 12 Siswi oleh Guru Agama dan Kepsek, Masih Didalami
"Pemerintah daerah dan Kementerian Agama harus hadir memastikan proses hukum berjalan," ujar Aris.
"Korban harus mendapatkan pendampingan hukum, psikologis, serta pemenuhan hak korban lainya," tambahnya.
Aris juga menambahkan lingkungan pendidikan harusnya memberikan ruang tumbuh kembang yang baik bagi anak.
"Harusnya wajib bagi guru memberikan perlindungan kepada siswa, bukan justru merusak masa depannya," kata Aris.
Berdasarkan Pasal 54 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, diamanatkan bahwa anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib dilindungi dari tindakan kekerasan.
Baik yang dilakukan oleh guru, pengelola satuan pendidikan atau teman-temanya di dalam satuan pendidikan.
Tetap Ikut Ujian
Sementara itu, pemerintah Kabupaten Wonogiri tetap memastikan hak dan kewajiban setiap siswa di madrasah yang diduga menjadi lokasi pencabulan tetap terpenuhi.
Respons Terdakwa soal Vonis Kasus Pencabulan Siswi Madrasah di Wonogiri : Banding Tidak Ada |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Vonis Pelaku Pencabulan 12 Siswi Madrasah di Wonogiri, Kepsek 17 Tahun, Guru 15 Tahun |
![]() |
---|
Alasan Kepsek & Guru Madrasah Cabuli Siswi di Wonogiri Dituntut Berbeda Meski Jumlah Korban Sama |
![]() |
---|
Update Kasus Pencabulan 12 Siswi di Madrasah Wonogiri: Sidang Pembacaan Putusan Digelar 14 November |
![]() |
---|
Unsur Memberatkan Tuntutan Terdakwa Kasus Pencabulan Siswi Madrasah di Wonogiri : Anak Korban Trauma |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.