Berita Solo

Aturan Pembelian Elpiji 3 Kg Banjir Keluhan, Disdag Solo Komunikasi ke Pertamina dan Hiswana

Keluhan pengusaha pangkalan elpiji Solo atas aturan baru pembelian elpiji 3 kilogram akan diteruskan Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Solo ke Pertamina

Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Adi Surya Samodra
Tribunsolo.com/Andreas Chris
Ilustrasi pedagang gas elpiji 3 kilogram di Solo 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Keluhan pengusaha pangkalan elpiji Solo atas aturan baru pembelian elpiji 3 kilogram akan diteruskan Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Solo ke pihak-pihak terkait. 

Diantaranya, Pertamina, agen resmi gas elpiji, hingga pemerintah kecamatan. 

Itu seperti yang disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan Pengembangan Perdagangan Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Solo, Training Haryanto.

"Ini kebetulan kita mengundang pertamina, mengundang Hiswana (Migas), mengundang agen, dan mengundang (pemangku) wilayah minimal kecamatan," kata Training kepada TribunSolo.com, Selasa (30/5/2023).

"Kita untuk menindaklanjuti surat dari Pertamina, kita kumpulkan di sini," imbuhnya. 

Baca juga: Syarat KTP & KK, Bikin Pengusaha Pangkalan Elpiji Solo Pusing, Sudah Begitu Dapat Caci Maki Pengguna

Baca juga: Belasan Pemilik Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg Datangi Disdag Solo, Keluhkan Aturan Baru Pertamina

Pertemuan antara Disdag, Pertamina, Hiswana, dan pemerintah Kecamatan Kota Solo dilakukan di Kantor Disdag hari ini.

Sedianya usai pertemuan hari ini, Disdag Kota Solo akan kembali mengadakan pertemuan dengan pemilik usaha pangkalan gas.

"Karena hari ini ada agenda pertemuan, ya besok kita agendakan ketemu dengan pangkalan," tutupnya.

Adapun Training tidak menampik bila aturan pembelian elpiji 3 kilogram yang diterapkan mulai 23 Mei 2023 banjir keluhan. 

"Di bawah karena kesulitan terkait dengan menunjukkan ktp dan kk, ada yang belum punya android terkait aplikasi, termasuk kesulitan," jelas Training.

"Di wilayah kan banyak pemohon yang merasa dipersulit kalau mau beli gas, makanya pangkalan berkomunikasi ke sini untuk dijembatani dan berembuk," tambahnya.

Keluhan Pangkalan

Sementara itu, sejumlah kendala dihadapi Para pengusaha pangkalan gas elpiji di Kota Solo ketika menerapkan aturan baru pembelian gas elpiji 3 kilogram.

Aturan tersebut mengharuskan pembeli menyertakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). 

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved