Berita Solo

Syarat KTP & KK, Bikin Pengusaha Pangkalan Elpiji Solo Pusing, Sudah Begitu Dapat Caci Maki Pengguna

Sejumlah kendala dihadapi Para pengusaha pangkalan gas elpiji di Kota Solo ketika menerapkan aturan baru pembelian gas elpiji 3 kilogram.

|
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com/ Mardon Widiyanto
ILUSTRASI Penjual gas elpiji 3 kg 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sejumlah kendala dihadapi Para pengusaha pangkalan gas elpiji di Kota Solo ketika menerapkan aturan baru pembelian gas elpiji 3 kilogram.

Aturan tersebut mengharuskan pembeli menyertakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). 

"Kita dalam rangka menyikapi peraturan yang dibuat pertamina, aplikasi, itu ternyata ada kendala," ungkap Koordinator Paguyuban Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg Solo, Heru Purwanto kepada TribunSolo.com, Selasa (30/5/2023).

"Kendala itu, kami di dalam pelaksanaan distribusi maupun masyarakat sebagai pengguna," tambahnya. 

Persyaratan pengumpulan data diri pembeli gas elpiji membuat pengusaha pangkalan pusing tujuh keliling. 

"Karena persyaratan yang ditentukan dalam aplikasi itu antara lain harus menyampaikan fotokopi ktp, pokoknya pangkalan harus punya data ktp, kk, dan foto diri itu baru yang pengguna masyarakat biasa, dan jatahnya satu minggu satu." terang Heru.

"Yang kedua ada yang di umkm, harus disertai disamping KTP, KK, foto diri, dan foto usaha," imbuhnya.

Baca juga: Belasan Pemilik Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg Datangi Disdag Solo, Keluhkan Aturan Baru Pertamina

Baca juga: Pembelian Gas Elpiji 3 Kg Pakai Syarat KTP di Kabupaten Sukoharjo, Tak Ada Warga yang Protes

Selain itu, pemilik pangkalan disebut Heru harus bekerja ekstra karena aturan baru ini.

"Kami pangkalan harus datang ke tempat usaha dan memoto tempat usaha itu," ucap Heru.

"Ini jadi satu pekerjaan ekstra yang harus dilakukan oleh pangkalan,".

"Jadi pangkalan ini harus jadi tumpuan, jadi ujung tombak dari pada realisasi penyaluran 3 kg," tambahnya.

Aturan baru ini membuat Heru dan rekan-rekan seprofesinya sering kena caci maki pembeli gas elpiji 3 kilogram.

"Kami yang ada di pangkalan mengalami kesulitan luar biasa, bahkan kita dimaki-maki oleh pembeli," tutup Heru.

Retno Ami Ningsih, salah satu pemilik pangkalan yang ikut hadir ke Disdag Solo menambahkan, aturan yang dikeluarkan oleh Pertamina terkesan mendadak.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved