Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Temuan Potongan Tangan di Solo

Awal Mula Polisi Ungkap Kasus Mulitasi Warga Keprabon Solo, Keterangan 21 Saksi Mengarah ke Suyono

Polisi mengungkap kasus mutilasi warga Kepbrabon Solo. Kasus ini berhasil terbongkar dari keterangan saksi yang mengerucut.

Tribunsolo.com/Anang Ma'ruf
Suyono, pelaku mutilasi R alias Rohmadi warga Keprabon, Solo 

Laporan wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kasus mutilasi Rohmadi warga Keprabon, Solo terungkap dari penyelidikan polisi. 

Polisi menelusuri kasus ini seperti sebuah teka-teki. 

Mereka memeriksa total 21 orang. 

Sementara itu, keterangan dari 21 saksi itu mengarah pada pelaku Suyono (50). 

Kasus ini melibatkan dua wilayah kepolisian yakni di Solo dan Sukoharjo

Polisi sempat mendatangi warga Keprabon, Solo menanyakan terkait sosok Rohmadi

Setelah itu penyelidikan berlanjut hingga mengarah ke Suyono

Saat penangkapan, polisi melakukan penembakan. 

Pelaku ditangkap di Dukuh Widororejo, Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo

Polisi melakukan tindakan tegas terukur tersebut karena Suyono sempat melakukan perlawanan. 

Tersangka ditembak di betis kaki kanan dan kiri. 

Baca juga: Suyono, Pelaku Mutilasi Warga Keprabon Solo Terancam Hukuman Mati

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan, penangkapan Suyono ini setelah polisi melakukan pemeriksaan pada 21 saksi sebelumnya. 

Dari keterangan para saksi, bukti mengarah ke Suyono

"Dari 21 saksi tersebut mengarah pada satu nama yakni Suyono (50) yang merupakan rekan kerja korban," kata dia. 

"Mereka bekerja di toko mabel bangunan yang berada di Kecamatan Grogol, Sukoharjo," ucap Irjen Pol Ahmad Luthfi, Selasa (30/5/2023). 

Terkait kasus ini, Polisi juga mengambil sampel darah ayah korban Rohmadi, hasilnya memang cocok.

 Terancam Hukuman Mati

Suyono (50) tersangka kasus mutilasi warga Keprabon, Solo terancam hukuman mati. 

Tersangka diketahui merencanakan aksi pembunuhan Rohmadi warga Keprabon, Solo

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan, tersangka mengaku mempunyai niatan untuk membunuh korban sejak Rabu (17/5/2023). 

Dia bahkan menyiapkan alat pipa besi untuk membunuh korban. 

"Sudah jelas pengakuan tersangka, menyiapkan alat untuk membunuh dan eksekusi pembunuhan pada Jumat (19/5/2023)," ucap Irjen Pol Ahmad Luthfi. 

Barang bukti yang didapatkan polisi juga terdapat satu unit sepeda motor Honda Beat Street Nopol AS 4761 KS.

Selain itu, juga ditemukan satu pipa besi panjang 70 cm.

Ada juga pisau  pemotong daging dengan panjang 40 cm, satu buah helm warna hitam, satu kaus warna biru milik pelaku dan celana jeans warna biru.

Akibat perbuatanya tersangka terancam Pasal 340 KUH Pidana atau pasal 338 KUH atau pasal 339 KUH Pidana atau pasal 365 ayat (3) KUH Pidana.

"Pasal tersebut berisikan ancaman hukuman maksimal Hukuman Mati," pungkas Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Tersangka Menangis
 
Suyono (50) pelaku mutilasi rekan kerjanya sendiri, Rohmadi warga Keprabon, Banjarsari, Solo meneteskan air mata di depan Polisi. 

Itu terlihat saat rilis kepolisian di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/5/2023). 

Pantauan TribunSolo.com, Suyono terlihat mulai mengusap air matanya saat Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi menanyakan kronologi mutilasi padanya. 

Saat Kapolda Jateng menanyakan bagaimana cara dia memutilasi korban, Suyono terlihat menangis sambil menjelaskan kejadian itu. 

Tersangka saat mengikuti rilis memakai baju tahanan warna biru. 

Dia duduk di kursi roda dengan dua kaki yang terlihat diperban. 

Selama memberikan keterangan, tersangka banyak menunduk. 

Suyono mengaku dia membunuh Rohmadi karena dia sakit hati. 

Aksinya tersebut dilakukan di toko mebel bangunan di Kecamatan Grogol, Sukoharjo

Awalnya, Suyono tidak berniat untuk melakukan mutilasi. 

Namun lantaran bingung membawa korban, dia akhirnya memutuskan untuk memutilasi korban dengan pisau. 

"Setelah saya bunuh dengan memukul bagian kepala belakang sebanyak tiga kali, setelah tidak bernyawa saya bingung untuk membawa keluar," ucap Yono, Selasa (30/5/2023).

Baca juga: Dibalik Mutilasi Warga Keprabon Solo : Bingung Buang Tubuh Besar R, Akhirnya Pelaku Pilih Mutilasi

Setelah bingung bagaimana cara membawa keluar, Yono meminjam sebilah pisau dari tetangganya yang merupakan pedagang sate kambing. 

"Saya meminjam pisau potongan daging ke tetangga yang jualan sate kambing," jelasnya.

Selain itu, Yono merasa gemetar saat lakukan pemotongan tubuh Rohmadi.

"Saya sakit hati," kata dia. 

Setelah melakukan mutilasi, tersangka sempat keluar dari TKP untuk mencari plastik dengan ukuran besar. 

"Saya menemukan plastik di tempat sampah, sampahnya saya buang lalu plastik tersebut untuk membungkus bagian-bagian tubuh manusia," terangnya. 

Tersangka mengaku menyesal dan meminta maaf kepada seluruh keluarga korban karena perbuatannya.

Perlu diketahui bahwa tersangka pembunuhan tertangkap kepolisian pada Minggu (28/5/2023) di rumah tersangka yang berada di Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved