Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Guru Ngaji Cabuli Belasan Murid di Bandung, Modus Rayu : Kamu Telentang di Kasur Biar Barokah

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan modus pria paruh baya itu mencabuli murid-muridnya.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribun Jabar/Lutfi Ahmad Mauludin
Oknum Guru ngaji bejad, di Cilengkrang, Kabupaten Bandung, di usia senjanya malah cabuli belasan muridnya. Kini tersangka Adji Rustandi (58) diringkus jajaran Polresta Bandung. 

Polisi menyebut ada 12 anak di bawah umur dengan rentang usia antara 9 tahun sampai 16 tahun yang menjadi korban.

Pelaku sendiri sempat menjadi bulan-bulanan warga sebelum akhirnya ditangkap pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Cileunyi.

Atas perbuatannya, tersangka Adji dikenakan pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dalam aturan tersebut, tersangka diancam dengan hukuman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Namun, karena status guru yang dimiliki tersangka, hukuman pidana tersebut harus ditambah sepertiga.

(*)

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved