Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Guru Ngaji Cabuli Belasan Murid di Bandung, Modus Rayu : Kamu Telentang di Kasur Biar Barokah

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan modus pria paruh baya itu mencabuli murid-muridnya.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribun Jabar/Lutfi Ahmad Mauludin
Oknum Guru ngaji bejad, di Cilengkrang, Kabupaten Bandung, di usia senjanya malah cabuli belasan muridnya. Kini tersangka Adji Rustandi (58) diringkus jajaran Polresta Bandung. 

TRIBUNSOLO.COM - Sungguh biadab aksi seorang guru ngaji di Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, ini.

Akibat aksinya, guru bernama Adji Rustandi itu harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Laki-laki berusia 58 tahun itu diduga melecehkan hingga mencabuli anak muridnya yang mencapai belasan orang.

Baca juga: Harga Tiket Timnas Indonesia vs Argentina Mahal, Paguyuban Suporter : Harus Ada Jaminan Keselamatan

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan modus pria paruh baya itu mencabuli murid-muridnya.

Yaitu dengan cara mengiming-imingi korban menjadi pintar dalam pengajian. 

 Kusworo lantas menyebut, bujuk rayu yang digunakan tersangka Adji Rustandi ini membuat salah satu korban dilecehkan dengan persetubuhan.

"Tersangka membujuk rayu dengan berkata "sok (silahkan) kamu terlentang di kasur biar pintar sama barokah' sebelum tersangka ADR melakukan perbuatan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak korban HN," kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Senin (29/5/2023).

Baca juga: Tanggapan KPAI soal Kasus Pencabulan Siswi di Wonogiri: Usut Tuntas, Korban Dapat Perlindungan Hukum

Menurut Kusworo, tersangka Adji sudah melakukan perbuatan bejatnya itu sejak April 2023.

Tindakan bejat itu dilakukan di rumah tersangka yang juga digunakan sebagai tempat mengaji anak-anak setempat.

"Pada 11 korban lainnya, tersangka ADR melakukan perbuatan cabul dengan cara diraba, dipegang, serta dicium pipi dan kening anak korban lainnya," ucap dia.

Pelaku sempat menikahi salah satu korban setelah dilakukan mediasi oleh berbagai pihak.

Namun, keluarga korban tetap ingin masalah tersebut diproses hukum.

Setelah dilaporkan tanggal 17 Mei 2023, tiga hari kemudian pada tanggal 20 Mei 2023 Adji Rustandi langsung diamankan oleh pihak Polsek Cileunyi.

Baca juga: Polisi Wonogiri Janji Usut Dugaan Pencabulan 12 Siswi oleh Guru Agama dan Kepsek, Masih Didalami

Selanjutnya, pelaku Adji diserahkan ke pihak Kepolisian Resor (Polres) Kota Bandung untuk dilakukan penanganan selanjutnya.

"Dan saat ini pelaku ditahan di Mapolresta Bandung," tuturnya.

Polisi menyebut ada 12 anak di bawah umur dengan rentang usia antara 9 tahun sampai 16 tahun yang menjadi korban.

Pelaku sendiri sempat menjadi bulan-bulanan warga sebelum akhirnya ditangkap pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Cileunyi.

Atas perbuatannya, tersangka Adji dikenakan pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dalam aturan tersebut, tersangka diancam dengan hukuman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Namun, karena status guru yang dimiliki tersangka, hukuman pidana tersebut harus ditambah sepertiga.

(*)

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved