Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen

Nasib Apes Emak-emak di Sragen, Beli Arisan Online Total Rp49,2 Juta, Setahun Uangnya Tak Kembali

Lilis tergiur membeli arisan online yang ditawarkan oleh Jenyta Ningrum Anggraini, warga Desa Tegaldowo, Kecamatan Gemolong.

wartakota.tribunnews.com
Ilustrasi uang yang digunakan untuk arisan online 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Nasib apes dialami Lilis (40) warga Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen.

Ia tergiur membeli arisan online yang ditawarkan oleh Jenyta Ningrum Anggraini, warga Desa Tegaldowo, Kecamatan Gemolong.

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Gemolong, AKP Fajar Nur Ikhsanuddin mengatakan hal tersebut dialami korban pada satu tahun yang lalu.

Ia menerangkan, pada 26 Mei 2022 sekitar pukul 20.00 WIB, korban menerima pesan Whatsapp dari Jenyta yang menawarkan untuk membeli arisan online.

"Korban pada waktu itu ditawari untuk membeli arisan online milik seseorang yang tidak disebutkan namanya, yang dikelola oleh pelaku," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Sabtu (3/6/2023).

Lanjut AKP Fajar, korban ditawari arisan online sejumlah Rp 22.500.000 dan dijanjikan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 6.000.000.

"Awalnya korban mentransfer uang ke rekening Jenyta sebesar Rp 7.500.000," singkatnya.

Untuk meyakinkan korban, pelaku kemudian membuat surat perjanjian yang berisi kesepakatan kapan uang tersebut kembali.

Baca juga: Harga Daging Ayam di Sragen Tiba-tiba Meroket di Hari Normal, Tembus Rp37.000 per Kilogram

Baca juga: Cerita Korban Keracunan di Sumberlawang Sragen, Pusing Setelah Makan Daging Ayam hingga Sayur Buncis

Isi perjanjian tersebut disebutkan uang arisan beserta keuntungan yang dijanjikan akan diserahkan ke dalam 3 tahap.

Karena sudah ada perjanjian, kemudian korban mengirimkan uang sisanya sejumlah Rp 15.000.000.

Tak lama, pelaku datang ke rumah korban dan kembali menawarkan untuk membeli arisan online.

"Yang kedua ini, korban ditawari untuk membeli arisan online sebesar Rp 26.700.000 dan dijanjikan akan mendapat untung sebesar Rp 6.300.000," kata AKP Fajar.

Korban pun tertarik dan membayarkan sejumlah uang sesuai permintaan dan sudah dibuatkan kwitansi.

Namun, saat jatuh tempo, pelaku tidak menepati janjinya dan hingga setahun kemudian, tidak kunjung dibayarkan.

Korban pun mengalami kerugian hingga Rp 49.200.000.

Akhirnya, korban melaporkan perbuatan Jenyta ke Polsek Gemolong.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved