Bacaleg Tersandung Narkoba
Bacaleg Gerindra Sragen yang Terjerat Narkoba Bernama Eko Rusiyanto, Terdaftar di Dapil III
Bacaleg Gerindra Sragen untuk Pileg 2024 tersandung Narkoba. Dia bernama Eko Rusiyanto. Dia terdaftar di Dapil III Kabupaten Sragen.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Bacaleg Gerindra Sragen untuk Pileg 2024 bernama Eko Rusiyanto (46) terseret kasus Narkoba.
Dia ditangkap polisi pada Senin (5/6/2023) malam.
Eko beberapa waktu lalu ikut mendaftar ke KPU Sragen menjadi Bacaleg.
Berdasarkan catatan TribunSolo.Com, Eko terdaftar sebagai Bacaleg di Dapil III.
Total ada 7 Bacaleg dari Gerindra di Dapil III termasuk Eko.
Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Sragen, Wahyu Dwi Setyaningrum membenarkan ada bacalegnya yang tertangkap Polisi mengedarkan sabu.
Bacaleg bernama Eko Rusiyanto itu merupakan kader baru yang masuk Gerindra Sragen.
"Orang yang sama , tapi dia baru di Gerindra baru. Sebelumnya, bukan kader Gerindra," singkat Wahyu.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sragen, AKP Rini Pangestuti, mengatakan, benar mengamankan dua orang di Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, Senin (5/6/2023) malam.
Dua tersangka tersebut yaitu Yakub Hermawan Alias Yakub bin Sukoyo (31) dan Eko Rusiyanto (46).
"Sekira pukul 19.30 WIB kami menangkap dua orang yang kedapatan menyalahgunakan narkoba jenis shabu," kata Tini kepada TribunSolo.com, Rabu (7/6/2023).
Rini mengatakan, ditangkapnya dua pelaku tersebut bermula anggota Satnarkoba mendapatkan informasi terkait adannya penyalahgunaan narkoba.
Dia mengatakan, setelah mendapatkan informasi tersebut, dilakukan pengecekan informasi tersebut yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Satnarkoba Polres Sragen, Ipda Sriyadi.
Baca juga: Ketua DPRD Sragen Prihatin Pelajar Jadi Target Peredaran Narkoba, Bakal Tambah Anggaran Penyuluhan
"Setelah dilakukan pengecekan, bahwa benar setelah di lakukan penyelidikan sekira pukul 20.30 WIB anggota kami mencurigai seorang laki laki selanjutnya dilakukan penangkapan," ucap Rini.
Saat diintrogasi, pelaku mengaku bernama Yakub Hermawan.
Setelah dilakukan penggeledahan badan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip bening berisi serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Sabu-sabu dengan posisi berada di saku celana depan sebelah kiri.
Satu buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa residu narkotika jenis shabu berada di saku switer bagian depan serta HP merek OPPO hitam pelaku Yakub.
"Selanjutnya dijelaskan oleh pelaku Yakub Hermawan bahwa narkotika jenis sabu-sabu yang dibawa tersebut didapat dari Eko Rusiyanto, dengan nilai Rp 600 ribu dengan maksud membeli barang tersebut karena ketitipan barang milik LIS," ucap Rini.
Setelah ditangkap, selanjutnya Yakub diminta untuk menunjukkan keberadaan Eko Rusiyanto, pada hari Senin (5/6/2023).
Polisi kemudian menuju rumah Eko di Desa Jono, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen.
Selanjutnya pelaku Eko ditangkap dan mengakui bahwa benar barang yang dibawa pelaku Yakub berasal dari pelaku Eko.
Kemudian, polisi melakukan penggeledahan terhadap rumah milik pelaku Eko dan ditemukan satu alat hisap atau bong yang sudah terangkai berikut dua korek api dan satu buah Hp OPPO hitam.
Dia mengatakan, atas peristiwa tersebut, kedua pelaku bakal dijerat pasal 114 Ayat (1) jo 112 ayat (1) huruf UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kedua pelaku berikut barang-barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Satnarkoba Polres Sragen untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tutur Rini. (*)
Nasib Bacaleg Gerindra Sragen Terseret Kasus Narkoba, Statusnya Gugur? Ini Kata KPU |
![]() |
---|
Rumah Bacaleg Gerindra Sragen Digeledah Polisi, Temukan Alat Hisap untuk Pakai Sabu |
![]() |
---|
Satu Bacalegnya Terjerat Narkoba, Gerindra Sragen Yakin Tak Pengaruhi Elektabilitas Kader Lain |
![]() |
---|
Ada Bacaleg yang Terlibat Kasus Narkoba, DPC Gerindra Sragen Siap Ganti Jika Terbukti Bersalah |
![]() |
---|
Gerindra Sragen Akui Bacalegnya Edarkan Narkoba, Sebut Kader Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.