Bacaleg Tersandung Narkoba

Rumah Bacaleg Gerindra Sragen Digeledah Polisi, Temukan Alat Hisap untuk Pakai Sabu

Polisi sudah melakukan penggeledahan di rumah Bacaleg Gerindra Sragen, hasilnya ada temuan alat hisap yang diduga untuk memakai sabu.

Tayang:
Istimewa
Bacaleg Gerindra Sragen Eko Rusiyanto tertangkap mengedarkan narkoba. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Polisi sempat melakukan penggeledahan rumah Bacaleg Gerindra Sragen Eko Rusiyanto (46). 

Dari hasil penggeledahan ditemukan alat hisap atau bong. 

Setelah menemukan barang bukti itu, polisi menangkap Eko.

Kasat Narkoba Polres Sragen, AKP Rini Pangestuti, mengatakan, benar mengamankan dua orang di Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, Senin (5/6/2023) malam.

Dua tersangka tersebut yaitu Yakub Hermawan Alias Yakub bin Sukoyo (31) dan Eko Rusiyanto (46).

"Sekira pukul 19.30 WIB kami menangkap dua orang yang kedapatan menyalahgunakan narkoba jenis shabu," kata Tini kepada TribunSolo.com, Rabu (7/6/2023).

Rini mengatakan, ditangkapnya dua pelaku tersebut bermula anggota Satnarkoba mendapatkan informasi terkait adannya penyalahgunaan narkoba.

Dia mengatakan, setelah mendapatkan informasi tersebut, dilakukan pengecekan informasi tersebut yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Satnarkoba Polres Sragen, Ipda Sriyadi.

Baca juga: Ketua DPRD Sragen Prihatin Pelajar Jadi Target Peredaran Narkoba, Bakal Tambah Anggaran Penyuluhan

"Setelah dilakukan pengecekan, bahwa benar setelah dilakukan penyelidikan sekira pukul 20.30 WIB anggota kami mencurigai seorang laki laki selanjutnya dilakukan penangkapan," ucap Tini.

Saat diintrogasi, pelaku mengaku bernama Yakub Hermawan.

Setelah dilakukan penggeledahan badan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip bening berisi serbuk Kristal diduga Narkotika jenis  Sabu-sabu dengan posisi berada di saku celana depan sebelah kiri.

Satu buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa residu narkotika jenis shabu berada di saku switer bagian depan serta HP merek OPPO hitam pelaku Yakub.

"Selanjutnya dijelaskan oleh pelaku Yakub Hermawan bahwa narkotika jenis sabu-sabu yang dibawa tersebut didapat dari Eko Rusiyanto, dengan nilai Rp 600 ribu dengan maksud membeli barang tersebut karena ketitipan barang milik LIS," ucap Tini.

Setelah ditangkap, selanjutnya Yakub diminta untuk menunjukkan keberadaan Eko Rusiyanto, pada hari Senin (5/6/2023). 

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved