Berita Boyolali
Jadwal dan Syarat PPDB SMP Negeri di Boyolali, Senin Pekan Depan Sudah Dibuka
Berikut Jadwal dan Syarat PPDB SMP di Boyolali. Mulai pekan depan pendaftaran sudah dibuka. Siswa bisa mulai melengkapi syaratnya.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
3. Calon peserta didik dari Pondok Pesantren menyertakan surat keterangan yang
menyatakan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management
Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota;
4. Foto copy serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas) Akta
kelahiran dengan batas usia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada awal
tahun pelajaran baru 2023/2024 (1 Juli 2023), dan belum menikah;
5. Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun atau Surat
Keterangan domisili dari RT/RW diketahui oleh Lurah/Kades setempat, yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun per 1 Juli 2023;
6. Untuk jalur afirmasi, fotocopy serta menunjukkan aslinya Kartu Indonesia
Pintar (KIP), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) dilegalisir oleh
Lurah/Kepala Desa;
7. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali;
8. Untuk jalur prestasi:
a) Fotocopy nilai rapor 5 semester untuk mata pelajaran IPA, Bahasa
Indonesia dan Matematika (kelas IV semester 1 dan 2, kelas V semester 1
dan 2, kelas VI semester 1);
b) Fotocopy yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang, Piagam prestasi
tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur
prestasi;
c) Jika calon peserta didik memiliki piagam penghargaan lebih dari satu
kejuaraan maka dipilih salah satu yang memiliki nilai tertinggi.
- Pengumuman Hasil Seleksi :
Afirmasi, Mutasi dan Prestasi : 24 Juni 2023
Zonasi : 30 Juni 2023
- Pendaftaran Ulang : 3 sampai 6 Juli 2023
- Awal Tahun Pelajaran 2023/2024 : 17 Juli 2023. (*)
ALASAN Sopir Pikap Divonis 8 Bulan Bui Pasca Buat Petani Tewas Terlempar di Boyolali, Dianggap Lalai |
![]() |
---|
Sopir dalam Insiden Laka Mobil Pikap Sayur di Selo Boyolali Divonis 8 Bulan Penjara |
![]() |
---|
3 Fakta Menghitamnya Sungai di Sambi Boyolali, Pelaku Pembuang Limbah yang Cemari Diminta Bertobat |
![]() |
---|
Diduga Tercemar Limbah, Sungai di Sambi Boyolali Keruh Hitam dan Berbau |
![]() |
---|
Warga di Dua Desa Boyolali Resah, Sungai yang Biasa Mereka Gunakan Tercemar Limbah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.