Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Boyolali

Jadwal dan Syarat PPDB SMP Negeri di Boyolali, Senin Pekan Depan Sudah Dibuka 

Berikut Jadwal dan Syarat PPDB SMP di Boyolali. Mulai pekan depan pendaftaran sudah dibuka. Siswa bisa mulai melengkapi syaratnya.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/ Istimewa
ilustrasi PPDB. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO. COM, BOYOLALI - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMP  di Boyolali dimulai Senin (12/6/2023).

Orang tua bisa mendaftar ke sekolah yang diinginkan.

Meski menggunakan sistem zonasi, tapi tak menutup peluang bagi calon siswa diluar jangkauan SMP tersebut untuk bersekolah di SMPN yang diinginkan.

Sebab, masih ada jalur Prestasi, Afirmasi, Mutasi orang tua.

Untuk kuota zonasi sendiri 50 persen dari jumlah kursi.

Sedangkan untuk jalur prestasi 30 persen, jalur afirmasi 15 persen dan mutasi orang tua 5 persen.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Boyolali, Darmanto telah mengeluarkan petunjuk teknis PPDB tahun pelajaran 2023-2024 ini.

Dalam suratnya, PPDB SMP Negeri di Boyolali dimulai dari verifikasi data pada tanggal 16-20 Juni 2023.

Kemudian pendaftaran jalur prestasi, afirmasi dan Mutasi mulai 21-23 Juni 2023.

Pendaftaran jalur zonasi baru dimulai 26-28 Juni 2023.

"Saat verifikasi berkas atau pengambilan akun pendaftaran, calon peserta didik SMP juga harus memenuhi kelengkapan administrasi," jelas Darmanto.

Baca juga: PPDB Solo 2023: Kuota Sekolah Negeri Tak Mampu Tampung Calon Siswa Baru, Sekolah Swasta Bisa Dilirik

Berikut, kelengkapan administrasi yang musti dilengkapi calon peserta didik SMP Negeri di Boyolali:

1. Calon peserta didik mengisi formulir pendaftaran

2. Foto copy Ijazah/Surat Keterangan Lulus SD/MI/sederajat atau surat 
keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SD/MI/ijazah Program 
Paket A/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai
sama/setingkat dengan SD yang telah dilegalisir pejabat berwenang;

3. Calon peserta didik dari Pondok Pesantren menyertakan surat keterangan yang 
menyatakan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management 
Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama 
Kabupaten/Kota;

4. Foto copy serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas) Akta 
kelahiran dengan batas usia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada awal 
tahun pelajaran baru 2023/2024 (1 Juli 2023), dan belum menikah;

5. Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun atau Surat 
Keterangan domisili dari RT/RW diketahui oleh Lurah/Kades setempat, yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun per 1 Juli 2023;

6. Untuk jalur afirmasi, fotocopy serta menunjukkan aslinya Kartu Indonesia 
Pintar (KIP), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) dilegalisir oleh 
Lurah/Kepala Desa;

7. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali;

8. Untuk jalur prestasi:

a) Fotocopy nilai rapor 5 semester untuk mata pelajaran IPA, Bahasa 
Indonesia dan Matematika (kelas IV semester 1 dan 2, kelas V semester 1 
dan 2, kelas VI semester 1);

b) Fotocopy yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang, Piagam prestasi 
tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur 
prestasi;

c) Jika calon peserta didik memiliki piagam penghargaan lebih dari satu 
kejuaraan maka dipilih salah satu yang memiliki nilai tertinggi.

- Pengumuman Hasil Seleksi :

Afirmasi, Mutasi dan Prestasi : 24 Juni 2023

Zonasi : 30 Juni 2023

- Pendaftaran Ulang : 3 sampai 6 Juli 2023

- Awal Tahun Pelajaran 2023/2024 : 17 Juli 2023. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved