Polemik Rekanan Masjid Sheikh Zayed
BREAKING NEWS: Ditagih Rp150 Juta oleh Rekanan, Sub-Kontraktor Masjid Sheikh Zayed Layangkan Somasi
Polemik pembangunan Masjid Raya Sheikh Zayed muncul, rekanan menagih Rp150 juta ke Sub-Kontraktor. Sementara ini berujung pada somasi ke rekanan.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - PT. Galang Insan Nusantara, Sub-Kontraktor yang ikut andil dalam pembangunan Masjid Raya Sheikh Zayed tidak terima ditagih Rp150 juta oleh rekanannya.
Mereka kini melayangkan somasi.
Kuasa hukum PT. Galang Insan Nusantara, Christiansen Aditya melayangkan somasi ke rekanannya, Ahmad Mustaqim lantaran telah menuding perusahaan Sub-Kontraktor Masjid Raya Sheikh Zayed ini belum membayar utang Rp 150 Juta.
"Rp150 juta itu itungan dari mana? Oleh karena itu saya memberikan somasi terbuka supaya segera minta maaf kepada klien saya," jelasnya saat ditemui di kantornya, Jumat (9/6/2023).
Rekanan tersebut dianggap telah menyebabkan kerugian karena pekerjaan yang tidak sesuai dengan kesepakatan di awal.
Pihak PT. Galang Insan Nusantara harus membongkar pekerjaan yang dilakukan oleh Ahmad Mustaqim dan menggantinya dengan rekanan lain.
Selain rugi harus mengulang pekerjaan, pihaknya juga menanggung citra yang buruk di hadapan Kontraktor Utama, PT. Waskita Karya.
Bahkan sempat ada pemotongan tagihan akibat pekerjaan yang tidak sesuai harapan.
"Karena klien saya menderita kerugian dan di hadapan Waskita buruk. Suratnya isinya pemotongan tagihan akibat pekerjaan revisi itu," jelasnya.
Baca juga: Tidak Punya Uang Makan, Diduga Penyebab Ari, Ojek Masjid Sheikh Zayed Nekat Curi Pipa Besi Rongsok
Ia pun selaku kuasa hukum sempat melakukan lobi yang akhirnya membuat pemotongan itu tidak jadi dilakukan.
"Disurati oleh Waskita saya melakukan pendekatan yang akhirnya tidak jadi dipotong. Tapi Pak Abraham harus menyelesaikan secepatnya," terangnya.
Pihaknya memberikan waktu 3x24 jam sejak pernyataan ini dibuat.
"Kalau tidak ada segera minta maaf maka kami terpaksa melaporkan," tegasnya.
Sebelumnya, Ahmad Mustaqim menjelaskan ia menagih utang sekitar Rp 150 juta ke perusahaan tersebut.
Ia menyatakan telah terlibat dalam beberapa pekerjaan.
Di antaranya hand railing tangga menara dan ornamen kembang kawung yang dikerjakan Oktober 2022-Februari 2023.
"Sejak Oktober akhir sampai Februari awal. Sampai sekarang belum dibayar. Sudah dibayar belum ada pelunasan. Kalau kurangnya 150-an juta. Sudah sama tunggakan bahan juga," terangnya saat dihubungi Kamis (8/6/2023). (*)
Kasus Tukang Las Masjid Sheikh Zayed, Kuasa Hukum Ahmad Siap Dimediasi, Termasuk Ditengahi Gibran |
![]() |
---|
Kata Kuasa Hukum PT GIN soal Klaim Kuasa Hukum Tukang Las Masjid Sheikh Zayed : Itu Semua Bohong |
![]() |
---|
Dilaporkan PT GIN, Kuasa Hukum Tukang Las Masjid Sheikh Zayed : Masih Menunggu Prosesnya |
![]() |
---|
PT GIN Laporkan Tukang Las Masjid Sheikh Zayed yang Ngaku Belum Dibayar Rp150 Juta ke Polresta Solo |
![]() |
---|
Kata Kuasa Hukum Tukang Las di Masjid Raya Sheikh Zayed : Direktur PT GIN Akui Belum Bayar Kliennya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.