Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polemik Rekanan Masjid Sheikh Zayed

PT GIN Laporkan Tukang Las Masjid Sheikh Zayed yang Ngaku Belum Dibayar Rp150 Juta ke Polresta Solo

Mustaqim dianggap menyebarkan berita bohong oleh PT GIN karena perusahaan tersebut tidak merasa berutang sekitar Rp 150 juta

Tribunsolo.com/Ahmad Syarifudin
Kuasa hukum PT. Galang Insan Nusantara, Christiansen Aditya (tengah) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kuasa hukum PT. Galang Insan Nusantara (PT GIN), Christiansen Aditya secara resmi melaporkan rekanannya, tukang las bernama Ahmad Mustaqim ke Polresta Solo pada Sabtu (17/6/2023).

Sub-Kontraktor Proyek Pembangunan Masjid Raya Sheikh Zayed ini melaporkan rekanannya karena dianggap melakukan penipuan dan menyebarkan berita bohong.

Mustaqim dianggap menyebarkan berita bohong karena perusahaan tersebut tidak merasa berutang sekitar Rp 150 juta saat pembangunan proyek masjid seperti yang disangkakan.

"Dengan dua aduan. Pertama dugaan tindak pidana penipuan. Kedua dugaan mengenai menyebarkan berita bohong dan fitnah atau pencemaran nama baik. Semuanya sangat merugikan nama klien saya," jelasnya saat ditemui di kantornya.

Aditya kembali menegaskan bahwa ia menolak pernyataan Mustaqim mengenai utang tersebut.

Baca juga: Kata Kuasa Hukum Tukang Las di Masjid Raya Sheikh Zayed : Direktur PT GIN Akui Belum Bayar Kliennya

Baca juga: Somasi Balik PT GIN, Tukang Las di Masjid Raya Sheikh Zayed Hanya Tuntut Upah Sebesar Rp50 Juta

Sebelumnya ia sempat melayangkan somasi terbuka melalui media massa.

"Menindaklanjuti somasi terbuka yang kami layangkan bahwa kami menolak isi pernyataan mengenai klien kami berutang 150 juta," terangnya.

Sebelumnya Mustaqim sempat diminta memberikan permintaan maaf dengan tenggat waktu 3x24 jam.

Namun, sampai melebihi batas waktu yang diminta, permintaan maaf tersebut tidak juga dilontarkan oleh Mustaqim.

"Faktanya sudah lewat 3x24 jam tidak minta maaf dan terkesan seperti menantang. Kami dari kuasa hukum PT. Galang Insan Nusantara mengajukan upaya hukum secara pidana di Kepolisian Resor Kota Surakarta," jelasnya.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved