Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polemik Rekanan Masjid Sheikh Zayed

Kasus Tukang Las Masjid Sheikh Zayed, Kuasa Hukum Ahmad Siap Dimediasi, Termasuk Ditengahi Gibran

Pihak Ahmad Mustaqim buka pintu mediasi dengan PT GIN terkait kasus upah RP 150 juta proyek Masjid Raya Sheikh Zayed yang belum dibayarkan.

Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
Ahmad Mustaqim, tukang las yang mengaku belum dibayar jasanya mengerjakan pembangunan di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Tim kuasa hukum Ahmad Mustaqim merespons bantahan yang diberikan kuasa hukum PT Galang Insan Nusantara (GIN) terhadap pernyataan mereka sudah menunjukkan surat kuitansi dan nota saat bertemu dengan Direktur PT GIN, Abraham Setiadi Kurniawan. 

Kuitansi dan nota tersebut berkaitan dengan sejumlah bayaran yang belum dibayarkan untuk jasa las proyek Masjid Raya Sheikh Zayed Solo yang konon mencapai Rp 150 juta. 

"Kalau misal Lawyernya mereka (Christiansen Aditya) menanggapi seperti itu ya tidak apa-apa, kalau menanggapi seperti itu harusnya tau yang sebenarnya seperti apa," ucap Kuasa hukum Ahmad, Vika Okviana, Senin (19/6/2023).

Adapun pihak Ahmad juga telah melayangkan somasi terhadap PT GIN.

Baca juga: Masalah Pemecatan Pegawai Masjid Raya Sheikh Zayed Sampai Mogok Kerja, Gibran: Nanti Tak Selesaikan

Baca juga: PT GIN Laporkan Tukang Las Masjid Sheikh Zayed yang Ngaku Belum Dibayar Rp150 Juta ke Polresta Solo

Vika menjelaskan somasi tersebut didasarkan pada kuitansi dan nota dari Ahmad dan rekanan lain yang belum dibayarkan.

"Somasi itupun berdasarkan kuitansi dan nota dari mereka, jadi ada dasarnya tidak mengada ngada" terangnya. 

Disinggung untuk ke depannya mengingat kuasa hukum dari PT GIN sudah melaporkan ke pihak berwajib.

"Ya pasti kebenaran harus di buktikan terlebih dahulu, jadi ya apapun keputusan kedepan kita masih menunggu prosesnya seperti apa," terangnya. 

Vika menambahkan, akan siap jika nantinya dipertemukan atau mediasi dengan PT GIN.

Termasuk apabila dipertengahi oleh Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka

Bantahan PT GIN

Sebelumnya, kuasa Hukum PT. Galang Insan Nusantara (GIN), Christiansen Aditya angkat bicara perihal keterangan yang diberikan kuasa hukum Ahmad Mustaqim, Vika Okviana

Vika sempat berujar bila dirinya sempat mendatangi rumah Direktur PT GIN, Abraham Setiadi Kurniawan beberapa waktu lalu. 

Pertemuan tersebut dilangsungkan pada Kamis (15/6/2023) lalu.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved