Polemik Rekanan Masjid Sheikh Zayed
Kasus Tukang Las Masjid Sheikh Zayed, Kuasa Hukum Ahmad Siap Dimediasi, Termasuk Ditengahi Gibran
Pihak Ahmad Mustaqim buka pintu mediasi dengan PT GIN terkait kasus upah RP 150 juta proyek Masjid Raya Sheikh Zayed yang belum dibayarkan.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Tim kuasa hukum Ahmad Mustaqim merespons bantahan yang diberikan kuasa hukum PT Galang Insan Nusantara (GIN) terhadap pernyataan mereka sudah menunjukkan surat kuitansi dan nota saat bertemu dengan Direktur PT GIN, Abraham Setiadi Kurniawan.
Kuitansi dan nota tersebut berkaitan dengan sejumlah bayaran yang belum dibayarkan untuk jasa las proyek Masjid Raya Sheikh Zayed Solo yang konon mencapai Rp 150 juta.
"Kalau misal Lawyernya mereka (Christiansen Aditya) menanggapi seperti itu ya tidak apa-apa, kalau menanggapi seperti itu harusnya tau yang sebenarnya seperti apa," ucap Kuasa hukum Ahmad, Vika Okviana, Senin (19/6/2023).
Adapun pihak Ahmad juga telah melayangkan somasi terhadap PT GIN.
Baca juga: Masalah Pemecatan Pegawai Masjid Raya Sheikh Zayed Sampai Mogok Kerja, Gibran: Nanti Tak Selesaikan
Baca juga: PT GIN Laporkan Tukang Las Masjid Sheikh Zayed yang Ngaku Belum Dibayar Rp150 Juta ke Polresta Solo
Vika menjelaskan somasi tersebut didasarkan pada kuitansi dan nota dari Ahmad dan rekanan lain yang belum dibayarkan.
"Somasi itupun berdasarkan kuitansi dan nota dari mereka, jadi ada dasarnya tidak mengada ngada" terangnya.
Disinggung untuk ke depannya mengingat kuasa hukum dari PT GIN sudah melaporkan ke pihak berwajib.
"Ya pasti kebenaran harus di buktikan terlebih dahulu, jadi ya apapun keputusan kedepan kita masih menunggu prosesnya seperti apa," terangnya.
Vika menambahkan, akan siap jika nantinya dipertemukan atau mediasi dengan PT GIN.
Termasuk apabila dipertengahi oleh Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Bantahan PT GIN
Sebelumnya, kuasa Hukum PT. Galang Insan Nusantara (GIN), Christiansen Aditya angkat bicara perihal keterangan yang diberikan kuasa hukum Ahmad Mustaqim, Vika Okviana.
Vika sempat berujar bila dirinya sempat mendatangi rumah Direktur PT GIN, Abraham Setiadi Kurniawan beberapa waktu lalu.
Pertemuan tersebut dilangsungkan pada Kamis (15/6/2023) lalu.
Masjid Raya Sheikh Zayed
Gibran Rakabuming Raka
Gibran
Ahmad Mustaqim
PT. Galang Insan Nusantara
Vika Okviana
Christiansen Aditya
Tukang Las
Kata Kuasa Hukum PT GIN soal Klaim Kuasa Hukum Tukang Las Masjid Sheikh Zayed : Itu Semua Bohong |
![]() |
---|
Dilaporkan PT GIN, Kuasa Hukum Tukang Las Masjid Sheikh Zayed : Masih Menunggu Prosesnya |
![]() |
---|
PT GIN Laporkan Tukang Las Masjid Sheikh Zayed yang Ngaku Belum Dibayar Rp150 Juta ke Polresta Solo |
![]() |
---|
Kata Kuasa Hukum Tukang Las di Masjid Raya Sheikh Zayed : Direktur PT GIN Akui Belum Bayar Kliennya |
![]() |
---|
Layangkan Somasi, Kuasa Hukum Tukang Las Masjid Sheikh Zayed Langsung Datangi Rumah Direktur PT GIN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.