Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Boyolali

PPDB SMP: Di Boyolali Surat Keterangan DTKS Tak Berlaku untuk Daftar Jalur Afirmasi, Wajib KIP/PKH

Di Boyolali surat keterangan miskin atau surat keterangan DTKS tak berlaku untuk mendaftar lewat jalur Afirmasi di PPDB SMP. Wajib KIP/PKH.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com
Ilustrasi PPDB. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI- Ada empat jalur penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMP Negeri di Boyolali.

Keempat jalur ini, antara lain Zonasi, Prestasi, Afirmasi dan Mutasi orang tua.

Di Boyolali, calon peserta didik yang mau mendaftar melalui jalur afirmasi berbeda dengan daerah lainnya.

Surat keterangan miskin, atau surat keterangan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) tak berlaku lagi.

Kepala Bidang, SMP, Dinas Pendidikan dan kebudayaan Boyolali, Lasno mengatakan jalur afirmasi diperuntukkan bagi keluarga tak mampu dan penyandang disabilitas.

Bagi keluarga tak mampu, ditunjukkan dengan kartu Indonesia pintas (KIP) atau orang tuanya masuk dalam program keluarga harapan (PKH).

Baca juga: Bupati Sri Mulyani Harapkan Peran Aktif Pelaksana PKH Genjot Penurunan Stunting & Kemiskinan Ekstrem

"Fotokopinya diserahkan saat verifikasi data, dan fisik kartunya ditunjukkan langsung kepada operator PPDB," jelasnya, kepada TribunSolo.com, Selasa (13/6/2023).

Selain dengan kedua kartu tersebut, SMP Negeri se- Boyolali tak mau menerima.

Karena memang, menurutnya, kedua kartu tersebut merupakan bukti autentik jika calon siswa tersebut berasal dari keluarga tak mampu.

"Operator PPDB dan kepala SMP (Negeri) se-Boyolali sudah kami sosialisasikan soal hal tersebut. Operator kami minta untuk benar-benar memastikan kartu (KIP atau PKH) yang ditunjukkan," tambahnya.

Dia menambahkan, aturan ini diberlakukan untuk mencegah penyalahgunaan surat keterangan tidak mampu.

Sementara itu, pantaun TribunSolo.com di kantor Dinas Sosial Boyolali cukup lengang.

Hanya ada satu warga yang nampak mengajukan permohonan untuk keluarga yang lagi sakit. (*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved