Pemilu 2024
Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka, Tak Pengaruhi PDIP Boyolali : Tiap Minggu, Ada Konsolidasi
Keputusan Mahkamah Konstitusi yang tetap memutuskan sistem proporsional terbuka tak berpengaruh bagi DPC PDIP Boyolali.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Adi Surya Samodra
"Setiap minggu itu ada konsolidasi-konsolidasi. Apalagi, untuk temen-temen bakal caleg itu ternyata sudah mengadakan semacam silaturahmi, ke warga," jelasnya.
Apalagi, bakal calon yang milenial dengan menggunakan media sosial terus melakukan upaya masif agar dikenal masyarakat.
Dia memastikan secara moril seluruh bakal caleg telah memiliki kesiapan yang cukup.
Dia pun otimis bisa meraup kursi terbanyak pada pemilihan legeslatif 2024.
"Kesiapan kita sudah cukup, dan sangat-sangat siap untuk menghadapi pesta demokrasi di tahun 2024 nanti," pungkasnya.
Keputusan MK
Sebelumnya, Pemilu 2024 mendatang dipastikan tetap akan menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka.
Hal itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Mahkamah Konstitusi pun membacakan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi sistem pemilu proporsional terbuka, Kamis (15/6/2023).
"Mengadili, dalam provisi, menolak permohonan provisi pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis.
Sedangkan, Hakim MK juga menyatakan menolak permohonan para pemohon dengan seluruhnya.
Baca juga: Ini Perbedaan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup yang Akan Diputuskan MK Hari Ini
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," sambung Anwar Usman.
MK menegaskan pertimbangan ini diambil setelah menyimak keterangan para pihak, ahli, saksi dan mencermati fakta persidangan.
Hakim membeberkan salah satu pendapatnya terkait sejumlah dalil yang diajukan oleh pemohon.
Hakim berpendapat bahwa dalil yang disampaikan pemohon terkait money politik dalam proses pencalegan seseorang tidak ada kaitannya dengan sistem Pemilu.
Dalam konklusinya, MK menegaskan pokok permohonan mengenai sistem Pemilu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
(*)
Pemilu
Pemilu 2024
Sistem proporsional terbuka
Sistem Pemilu
DPC PDIP Boyolali
Susetya Dwi Hartanta
Mahkamah Konstitusi
Susetya Kusuma Dwi Hartanta
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.