Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka, Tak Pengaruhi PDIP Boyolali : Tiap Minggu, Ada Konsolidasi

Keputusan Mahkamah Konstitusi yang tetap memutuskan sistem proporsional terbuka tak berpengaruh bagi DPC PDIP Boyolali.

|
Penulis: Tri Widodo | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Tri Widodo
Ketua DPC PDI P Boyolali, Susetya Kusuma Dwi Hartanta 

"Setiap minggu itu ada konsolidasi-konsolidasi. Apalagi, untuk temen-temen bakal caleg itu ternyata sudah mengadakan semacam silaturahmi, ke warga," jelasnya.

Apalagi,  bakal calon yang milenial dengan menggunakan media sosial terus melakukan upaya masif agar dikenal masyarakat.

Dia memastikan  secara moril seluruh bakal caleg telah memiliki kesiapan yang cukup.

Dia pun otimis bisa meraup kursi terbanyak pada pemilihan legeslatif 2024.

"Kesiapan kita sudah cukup, dan sangat-sangat siap untuk menghadapi pesta demokrasi di tahun 2024 nanti," pungkasnya.

Keputusan MK

Sebelumnya, Pemilu 2024 mendatang dipastikan tetap akan menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka.

Hal itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Mahkamah Konstitusi pun membacakan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi sistem pemilu proporsional terbuka, Kamis (15/6/2023).

"Mengadili, dalam provisi, menolak permohonan provisi pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis.

Sedangkan, Hakim MK juga menyatakan menolak permohonan para pemohon dengan seluruhnya.

Baca juga: Ini Perbedaan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup yang Akan Diputuskan MK Hari Ini

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," sambung Anwar Usman.

MK menegaskan pertimbangan ini diambil setelah menyimak keterangan para pihak, ahli, saksi dan mencermati fakta persidangan. 

Hakim  membeberkan salah satu pendapatnya terkait sejumlah dalil yang diajukan oleh pemohon.

Hakim berpendapat bahwa dalil yang disampaikan pemohon terkait money politik dalam proses pencalegan seseorang tidak ada kaitannya dengan sistem Pemilu.

Dalam konklusinya, MK menegaskan pokok permohonan mengenai sistem Pemilu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved