Berita Sragen

Tergiur Kerja Enak di Jepang, Warga Sukodono Sragen Tertipu Rp65 Juta, Korban Dikasih Visa Kunjungan

Penipuan terjadi di Sragen. Korban diiming-imingi untuk bekerja di Jepang. Namun, ternyata diberi visa kunjungan.

Istimewa/Polres Sragen
Pelaku dan barang bukti tindak pidana perlindungan Buruh Migran Indonesia diamankan Polres Sragen. 

"Dokumen yang dibawa korgan ini dinyatakan tidak berlaku, kemudian korban dipulangkan kembali ke Indonesia," jelasnya.

Setelah korban melapor, polisi langsung melakukan penyelidikan dan tak lama pelaku diringkus di Toko Aki miliknya di Karanglo, Klaten Selatan. 

Kepada polisi, pelaku membenarkan tindakannya itu, dan mengaku uang dari korban tersebut digunakan untuk modal berjualan aki. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 jo Pasal 69 atau Pasal 82 jo Pasal 67 huruf A Undang-Undang RI No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 10 tahun penjara. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved