Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen

Banyak Anak-anak Sragen Minta Menikah Dini, Bupati: Bukan Faktor Ekonomi, Tapi Tak Paham Agama

Pada tahun 2022 lalu, faktor pernikahan dini di Sragen paling banyak karena faktor ekonomi, lantas yang kedua karena faktor seks bebas.

|
Tribunsolo.com/Septiana Ayu Lestari
Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati saat ditemui TribunSolo.com, Kamis (29/6/2023) 

Hal itu disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sragen, Lanjarto.

Menurut Lanjarto, yang mengajukan dispensasi pernikahan kebanyakan adalah para ABG yang sudah hamil terlebih dulu.

"Datanya tidak punya (jumlah ABG hamil), yang jelas banyaklah, karena diantara pengajuan dispensasi nikah di pengadilan diantara mereka sudah terlanjur hamil terlebih dahulu," ucap Lanjarto kepada TribunSolo.com, Kamis (29/6/2023).

Ia menyebut pengajuan pernikahan bisa mencapai 300 permohonan dalam satu tahun.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunSolo.com, pada tahun 2020 saja, jumlah pengajuan dispensasi ke PA Sragen sebanyak 349 permohonan.

Angka tersebut kembali meningkat menjadi 363 permohonan pada tahun 2021.

Dan trend pengajuan dispensasi pernikahan meningkat setiap tahun meski tidak signifikan.

"Yang minta dispensasi 300 ada, kalau 300 ada, tapi itu jumlah satu tahun, tren dari tahun ke tahun ada peningkatan, tapi tidak signifikan," jelasnya.

Ada faktor lain yang menyebabkan jumlah pengajuan dispensasi pernikahan meningkat setiap tahun.

Baca juga: Apesnya Mbah Lasiyem, Pergi Kunjungi Rumah Anak di Solo, Rumahnya di Gondang Sragen Malah Terbakar

Baca juga: Kisah Suroto, Jagal Sapi Asal Sragen : 4 Bulan Awal Trauma Lihat Darah, Lengan Kanan Sampai Dijahit

Hal itu juga disebabkan karena adanya perubahan peraturan perundang-undangan, yakni UU Nomor 16 tahun 2019 yang mengatur batas minimal usia menikah.

Dimana, batas minimal usia menikah untuk perempuan yang awalnya 16 tahun, disamakan dengan batas usia minimal menikah laki-kali yakni 19 tahun.

"Rata-rata 300-an, kemungkinan, tapi tidak semua karena hamil, karena memang berdasarkan UU ada perubahan batas minimal pernikahan dari 16 menjadi 19 tahun, itu berpengaruh kepada meningkatnya pengajuan dispensasi," terangnya.

Dalam hal ini, menurut Lanjarto teknologilah yang berpengaruh sangat besar pada meningkatnya jumlah kehamilan yang dialami ABG.

Kasus ini sudah seharusnya menjadi perhatian khusus Pemerintah Kabupaten Sragen.

Ia berharap agar pemerintah lebih giat dalam melakukan penyuluhan hukum.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved