Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Bentrok Suporter Persis Solo

Kasus Pengeroyokan Oknum Suporter Persis Solo, Ada 1 Korban Luka Lebam, Kini Rawat Jalan

Ada seorang korban dalam kasus pengeroyokan yang dilakukan oknum suporter Persis Solo di area sekitar UNS Solo.

Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Dok Polresta Solo
Polresta Solo mengamankan sejumlah suporter yang diduga terlibat pengeroyokan usai laga Persis Solo vs Persebaya Surabaya, Sabtu (1/7/2023) malam. 

Bila didasarkan pada Pasal 170 KUHP, 7 oknum suporter Persis Solo tersebut terancam tujuh tahun hukuman penjara.

Seperti yang tertuang dalam isi pasal tersebut : 

Pasal 170 (1) Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

(2) Tersalah Dihukum: 1. Dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun jika seseorang dengan sengaja merusakkan barang atau jika kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka; 2. Dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun jika kekerasan tersebut menyebabkan luka berat; 3. Dengan penjara selama-lamanya dua belas tahun jika kekerasan tersebut menyebabkan kematian orang lain.

Sementara itu, terkait perampasan motor, Iwan menjelaskan hal tersebut merupakan rentetan dari kejadian pengeroyokan.

Adapun sepeda motor juga sudah dikembalikan kepada pihak korban. 

"Sehingga kita fokus pada penganiayaanya," tambahnya. 

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved