Bentrok Suporter Persis Solo
Kasus Pengeroyokan Oknum Suporter Persis Solo, Ada 1 Korban Luka Lebam, Kini Rawat Jalan
Ada seorang korban dalam kasus pengeroyokan yang dilakukan oknum suporter Persis Solo di area sekitar UNS Solo.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Adi Surya Samodra
Bila didasarkan pada Pasal 170 KUHP, 7 oknum suporter Persis Solo tersebut terancam tujuh tahun hukuman penjara.
Seperti yang tertuang dalam isi pasal tersebut :
Pasal 170 (1) Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
(2) Tersalah Dihukum: 1. Dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun jika seseorang dengan sengaja merusakkan barang atau jika kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka; 2. Dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun jika kekerasan tersebut menyebabkan luka berat; 3. Dengan penjara selama-lamanya dua belas tahun jika kekerasan tersebut menyebabkan kematian orang lain.
Sementara itu, terkait perampasan motor, Iwan menjelaskan hal tersebut merupakan rentetan dari kejadian pengeroyokan.
Adapun sepeda motor juga sudah dikembalikan kepada pihak korban.
"Sehingga kita fokus pada penganiayaanya," tambahnya.
(*)
Bentrok Suporter Persis Solo
Suporter Persis Solo
Persis Solo
Persis
Kombes Pol Iwan Saktiadi
Pengeroyokan
Pesan Kapolres Karanganyar Pasca Bentrok Antar Suporter Persis Solo di Karanganyar |
![]() |
---|
Akhir Bentrok Antar Suporter Persis Solo di Karanganyar : 3 Tersangka Kini Terancam Dipenjara |
![]() |
---|
Aksi FC, Hendak Balas Dendam Korban Bentrok Antar Suporter Persis di Karanganyar, Digagalkan Polisi |
![]() |
---|
TI & DI, 2 Tersangka Bentrok Suporter Persis Solo di Karanganyar : Aniaya Sejoli & Tikam 12 Kali |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : 3 Orang Yang Terlibat Bentrok Antar Suporter Persis di Karanganyar Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.