Bentrok Suporter Persis Solo
Kasus Pengeroyokan Oknum Suporter Persis Solo, Ada 1 Korban Luka Lebam, Kini Rawat Jalan
Ada seorang korban dalam kasus pengeroyokan yang dilakukan oknum suporter Persis Solo di area sekitar UNS Solo.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Ada seorang korban dalam kasus pengeroyokan yang dilakukan oknum suporter Persis Solo di area sekitar Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) setelah laga Persis Solo vs Persebaya Surabaya, Sabtu (1/7/2023).
Korban tersebut diketahui mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya.
Diantaranya, di bagina mata kanan.
Korban sempat dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapat perawatan setelah kejadian.
Baca juga: Nasib Oknum Suporter Persis Solo Positif Narkoba dalam Kasus Pengeroyokan di UNS : Lebih ke Rehab
Baca juga: Kasus Pengeroyokan di UNS : Dites Urin, Oknum Suporter Persis Solo Positif Narkoba, Konsumsi Ganja
Kini, kondisi korban sudah berangsur pulih.
Korban pun kini menjalani rawat jalan .
"Ini kita bicara soal korban di Solo ya. Bukan yang karanganyar," terang Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, Selasa (4/7/2023).
"Karena nanti yang TKP karanganyar ditangani Karanganyar. Kalau yang Karanganyar parah semua," imbuhnya.
Berstatus Tersangka
Sebelumnya, tujuh oknum suporter Persis Solo yang terlibat dalam kasus pengeroyokan dan perampasan di area sekitar Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Solo kini telah berstatus tersangka.
Seperti yang disampaikan Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi.
Iwan menjelaskan tujuh oknum suporter Persis Solo tersebut berstatus tersangka berdasarkan hasil penyidikan.
"Jadi mereka bertujuh ini yang melakukan kasus pengeroyokan,"
Baca juga: Nasib Oknum Suporter Persis Solo Positif Narkoba dalam Kasus Pengeroyokan di UNS : Lebih ke Rehab
Baca juga: Kasus Pengeroyokan di UNS : Dites Urin, Oknum Suporter Persis Solo Positif Narkoba, Konsumsi Ganja
Jeratannya 170 KUHP," ujar Iwan saat dikonfirmasi, Selasa (4/7/2023).
Bila didasarkan pada Pasal 170 KUHP, 7 oknum suporter Persis Solo tersebut terancam tujuh tahun hukuman penjara.
Seperti yang tertuang dalam isi pasal tersebut :
Pasal 170 (1) Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
(2) Tersalah Dihukum: 1. Dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun jika seseorang dengan sengaja merusakkan barang atau jika kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka; 2. Dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun jika kekerasan tersebut menyebabkan luka berat; 3. Dengan penjara selama-lamanya dua belas tahun jika kekerasan tersebut menyebabkan kematian orang lain.
Sementara itu, terkait perampasan motor, Iwan menjelaskan hal tersebut merupakan rentetan dari kejadian pengeroyokan.
Adapun sepeda motor juga sudah dikembalikan kepada pihak korban.
"Sehingga kita fokus pada penganiayaanya," tambahnya.
(*)
Bentrok Suporter Persis Solo
Suporter Persis Solo
Persis Solo
Persis
Kombes Pol Iwan Saktiadi
Pengeroyokan
Pesan Kapolres Karanganyar Pasca Bentrok Antar Suporter Persis Solo di Karanganyar |
![]() |
---|
Akhir Bentrok Antar Suporter Persis Solo di Karanganyar : 3 Tersangka Kini Terancam Dipenjara |
![]() |
---|
Aksi FC, Hendak Balas Dendam Korban Bentrok Antar Suporter Persis di Karanganyar, Digagalkan Polisi |
![]() |
---|
TI & DI, 2 Tersangka Bentrok Suporter Persis Solo di Karanganyar : Aniaya Sejoli & Tikam 12 Kali |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : 3 Orang Yang Terlibat Bentrok Antar Suporter Persis di Karanganyar Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.