Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pembunuhan Warga Klodran Colomadu

Ari Hanya Tertunduk Lesu, Saat Peragakan Ulang, Adegan Dirinya Habisi Wanita Klodran Colomadu

Ari alias AT (23) tertunduk lesu saat memeragakan ulang kronologi pembunuhan YSA (22).

Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Anang Ma'ruf
Ari alias AT (23) saat rekonstruksi pembunuhan perempuan berselimut daun pisang di TKP Indekos Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Rabu (5/7/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Ari alias AT (23) tertunduk lesu saat memeragakan ulang kronologi pembunuhan YSA (22), warga Desa Klodran, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar dalam proses rekonstruksi yang digelar Polres Sragen, Rabu (5/7/2023).

Dari pantauan TribunSolo.com, AT menggunakan baju biru dengan tulisan tahanan Polres Sragen dalam proses tersebut. 

Pacar Ari, KN (15) juga turut dihadirkan di lokasi.

Terlebih, KN menjadi saksi sekaligus tersangka dalam kasus tersebut. 

Baca juga: Pembunuhan YSA Warga Klodran : Tenangnya Pacar Pelaku yang Masih ABG, Saat Peragakan Buang Mayat

Dia nampak menggunakan kemeja putih bermotif kotak-kotak. 

KN dan AT terus menundukkan kepala selama proses rekonstruksi. 

Mereka melakukan setiap adegan pembunuhan dengan detail.

Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Wanita Asal Klodran Colomadu : Indekos Jadi Lokasi AT Habisi YSA

Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan dalam rekontruksi tersebut berjumlah 86 adegan. 

"Rekontruksi hari ini ada 86 adegan, Namun di TKP saat membunuh di sini hanya 53 adegan," ujar dia, Rabu (5/7/2023).

"Sisanya di dua TKP ditempat tersangka membuang barang bukti kasur dan membuang jasad korban," imbuhnya.

Hukuman Penjara

Sebelumnya, AT (23) terancam mendekam di balik dinginnya jeruji besi selama 15 tahun ke depan.

Hal ini setelah dirinya menghabisi nyawa YSA (22), wanita asal Colomadu, Karanganyar.

Hukuman 15 tahun sesuai dengan pasal 338 KUHP, yang berbunyi 'barang siapa, dengan sengaja, menghilangkan nyawa orang lain dengan hukuman paling lama lima belas tahun'.

Baca juga: Sebelum Bunuh YSA, Pelaku Sempat Berikan Es Teh yang Dicampur 4 Jenis Obat, Ini Niatnya

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved