Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pembunuhan Warga Klodran Colomadu

Polisi Tetapkan KN, Pacar Pembunuh Wanita Asal Klodran Colomadu Jadi Tersangka  

KN, Pacar dari pelaku AT yang membunuh wanita asal Klodran, Colomadu ditetapkan tersangka. Namun, dia tidak ditahan.

TribunSolo.com/Anang Maruf Bagus Yuniar
Ini tampang pelaku pembunuh YSA, wanita warga Dukuh Bendungan, Klodran, Coloimadu, Karanganyar. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti 

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Polisi tetap melakukan proses hukum pada KN (15) pacar dari AT (23) yang membunuh perempuan asal Klodran, Colomadu

Namun, lantaran KN masih di bawah umur, Polisi tidak melakukan penahanan. 

KN dalam hal ini ikut terlibat dalam membuang jenazah YSA (22) warga Klodran, Colomadu

Diketahui, pembunuhan itu dilakukan oleh AT (23) pada Kamis (22/6/2023) lalu.

Dalam aksinya itu, pelaku dibantu oleh pacarnya yakni KN yang diketahui masih di bawah umur. 

Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono, mengatakan pihaknya tetap memproses KN yang diketahui terlibat dalam pembunuhan itu. 

"Kita proses tapi tidak dilakukan penahanan," jelasnya, kepada TribunSolo.com, Rabu (27/6/2023). 

Sebelumnya, Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama menjelaskan, peran KN yakni dimintai oleh pelaku AT dalam proses pembuangan jasad korban.

Baca juga: Tak Sendiri, AT Buang Jasad Wanita Diselimuti Daun Pisang di Sragen Dibantu Pacar, Usianya 15 Tahun

KN, sebelumnya mendapatkan telepon oleh AT untuk segera datang ke tempat tinggal pelaku yang berada di Ngemplak, Boyolali. 

"Sesampainya dirumah AAT, KN diceritakan semuanya oleh AT dan AT menjelaskan YSA merupakan teman dekatnya," terangnya. 

Sebelum pembuangan, KN pacar AT survei lokasi yang jauh untuk menghilangkan jejaknya.

Pembuangan jasad dilakukan oleh pelaku AT dan KN menggunakan sepeda motor pelaku berboncengan bertiga sekira pukul 03.00 WIB. 

"Kini KN sedang dalam penyidikan, mengingat KN ini masih di bawah umur, usia KN sekira 15-17 tahun," tandasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved