Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen

Banyak Bacaleg Sragen Tak Lakukan Perbaikan Syarat Administrasi, KPU Sragen : Langsung Gugur

Hingga kini, pihaknya belum bisa menyebutkan berapa Bacaleg yang tidak melengkapi syarat administrasi tersebut.

TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti
Ilustrasi Proses verifikasi dokumen pengajuan bacaleg 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen menyebut masih banyak Bakal Caloh Anggota Legislatif (Bacaleg) yang belum melakukan perbaikan syarat administrasi.

Dimana, waktu perbaikan syarat administrasi dibatasi hingga Minggu (9/7/2023).

Di Sragen, seluruh partai politik yang sudah mendaftarkan Bacalegnya diminta untuk melakukan perbaikan.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Sragen, Mukhsin mengatakan perbaikan yang dilakukan Parpol ada yang belum lengkap.

"Di Sragen semuanya perbaikan, cuma memang dari parpol perbaikan semua, tapi ada yang tidak lengkap, tidak bisa melengkapi," ujarnya kepada TribunSolo.com, Senin (10/7/2023).

"Ada, termasuk juga banyak, karena partai-partai yang baru, calonnya sebelumnya dimasukkan, tapi ternyata sampai akhir kemarin, katanya belum bisa melengkapi," tambahnya.

Baca juga: Ratusan Bacaleg di Sragen Harus Revisi Syarat Pendaftaran, Ada Ijazah Belum Dilegalisir

Hingga kini, pihaknya belum bisa menyebutkan berapa Bacaleg yang tidak melengkapi syarat administrasi tersebut.

Lantaran, kini KPU Sragen sedang melaksanakan tahapan selanjutnya, yakni melakukan vermin yang dilakukan hingga 31 Juli 2023 mendatang.

"Tanggal 31 Juli baru selesai, hasil verminnya nanti kita sampaikan ke parpol dan Bawaslu, selanjutnya untuk tahap penyusunan Daftar Calon Sementara atau DCS," jelasnya.

Dengan tidak melengkapi berkas persyaratan tersebut, tentu saja status pendaftaran Bacaleg menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Jika sudah dinyatakan TMS, maka status pendaftaran sebagai Bacaleg gugur.

"Kalau yang tidak melakukan perbaikan langsung TMS, karena sudah lewat batas waktu perbaikan, kalau ada yang tidak memperbaiki, statusnya tidak memenuhi syarat," ujarnya.

"(Gugur langsung) Iya, TMS," pungkasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved