Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Tersangka Rudapaksa Anak Kandung Tewas Dianiaya Napi di Penjara, Satu Batang Paralon jadi Saksi Bisu

Dia adalah tersangka kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang merupakan putri kandungnya sendiri.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
The Guardian
Ilustrasi 

TRIBUNSOLO.COM, DEPOK - Seorang tahanan kasus rudapaksa anak kandung tewas dianiaya para napi di penjara.

Napi itu ditemukan sudah tak bernyawa di sel, Minggu (9/7/2023).

Diketahui, tahanan pria itu berinisial AR (50).

Baca juga: Kasus Pengeroyokan Oknum Suporter Persis Solo, Ada 1 Korban Luka Lebam, Kini Rawat Jalan

Dia adalah tersangka kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang merupakan putri kandungnya sendiri.

AR meninggal dunia setelah dikeroyok 8 tahanan lainnya di dalam sel.

Ternyata, aksi pengeroyokan itu dipicu 8 tahanan lain geram dengan kasus kejahatan yang mengantarkan AR ke balik jeruji besi.

"Berawal karena korban ini kasusnya adalah cabul terhadap anak kandung, mungkin para si pelaku ini kesal karena dilakukan terhadap anak kandung sendiri," ungkap Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirman Pohan, Senin (10/7/2023).

"Ditanyakan 'apa kasusmu' oleh napi lain, itulah yang menjadi pemicu para pelaku melakukan hal tersebut (pengeroyokan)," sambungnya.

Baca juga: Lakukan Pengeroyokan, 7 Oknum Suporter Persis Solo Kini Tersangka, Terancam 7 Tahun Penjara

Nirman lantas mengungkapkan kronologi pengeroyokan, saat itu korban sempat pingsan saat diamuk rekannnya.

Ia langsung dibawa ke RS Bhayangkara, Kelapa Dua, Depok.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter dinyatakan korban meninggal dunia," ungkap Nirman.

Satu potong peralon yang digunakan dalam pengeroyokan tersebut pun turut disita kepolisian sebagai barang bukti dan para pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 2 butir 3e dan pasal 351 agar 3 KUHP.

(*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved