Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Tak Tahu Malu, Bos Toko & Calon Anggota Dewan Daftarkan Anak PPDB Afirmasi, Pakai Surat Tidak Mampu

Mereka ketahuan mendaftarkan anaknya di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN 1 Kota Serang, Banten, lewat jalur afirmasi.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
KOMPAS.COM/RASYID RIDHO
Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar saat melakukan verifikasi faktual pendaftar PPDB jalur Zonasi di SMAN 1 Kota Serang. Al mengungkapkan ada anak pejabat dan pengusaha yang dicoret karena mendaftarkan anaknya melalui jalur afirmasi menggunakan SKTM, Rabu (12/7/2023) 

TRIBUNSOLO.COM - Sungguh tak terpuji aksi pejabat dan pengusaha di Banten ini.

Mereka ketahuan mendaftarkan anaknya di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN 1 Kota Serang, Banten, lewat jalur afirmasi.

Anak pejabat dan pengusaha itu melakukan pendaftaran dengan menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat.

Baca juga: Kondisi Rumah Anggi Anggraeni Setelah Viral, Warga Kasihan kepada Orangtua yang Menanggung Malu

Padahal jalur afirmasi adalah jalur yang ditujukan untuk anak yang berasal dari kalangan keluarga ekonomi kurang mampu dan anak penyandang disabilitas.

Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar, membeberkan bagaimana kasus ini bisa terungkap.

Hal itu diketahui setelah pihak sekolah melakukan verifikasi faktual dengan mendatangi rumah pendaftar.

"Sudah dicoret, enggak bisa karena slotnya memang untuk afirmasi, tadi kriterianya (kurang mampu)," kata Al Muktabar di SMAN 1 Kota Serang, Rabu (12/7/2023).

Baca juga: Banyak Pengusaha Pertashop Merugi karena Kalah dari Pertamini, Kini Minta Diizinkan Jual Pertalite

Kepala SMAN 1 Kota Serang, M Najih, lantas menjelaskan saat pihak sekolah melakukan verifikasi, salah satu orangtua pendaftar PPDB afirmasi ternyata memiliki toko besar di Pasar Lama Tangerang.

"Satu punya toko yang besar di Pasar Lama. Satu lagi anaknya calon anggota dewan (pejabat), rumahnya tingkat pula,” kata Najih.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Dikdasmen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Iwan Syahril mengungkapkan, terdapat persoalan dalam PPDB 2023 jalur afirmasi.

Dari keluhan masyarakat yang diterima, ada kasus di mana keluarga mampu bahkan kaya, justru membuat surat keterangan tidak mampu agar bisa sekolah di tempat yang diinginkan.

Terkait hal itu, Iwan menyarankan dinas sosial melakukan validasi dan verifikasi dokumen.

Selain itu, soal sanksi hukum perlu disosialisasikan kepada para orangtua dan panitia PPDB jika terbukti melakukan pelanggaran atau pemalsuan surat.

(*)
Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved