Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Pernah Dua Kali Datangi Al Zaytun, Lucky Hakim Ungkap Kejanggalan saat Berada di Lokasi

Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun yang berada di Kabupaten Indramayu ini sekarang sedang menjadi sorotan.

kolase Tribunnews.com
Kolase foto Panji Gumilang dan Mantan Wakil Bupati (Wabup) Indramayu, Lucky Hakim memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi dalam polemik Al-Zaytun, Jumat (14/7/2023). 

Namun, saat itu dia masih belum mencurigai Panji.

"Pas sudah terakhirnya pak Panji memberikan sambutan terakhir kan, dan di sini saya mulai merasa ada hal yang berbeda setelah assalamualaikum, Pak Panji bilang saya akan mengajarkan salam yang bukan assalamualaikum saja, dalam bentuk bernyanyi," ucap Lucky.

"Saya bingung itu, saya dulu juga ikut ngaji-lah. Ikut TPQ dan lain-lain, baca iqra, ngaji tapi ini baru pertama saya tau ada hal yang baru," kata dia.

Baca juga: Sumber Kekayaan Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun, PPATK Temukan 256 Rekening Bank

Dia menduga nyanyian yang dilantunkan Panji itu berbahasa Yahudi.

Panji juga mengajak semua tamu berdiri serta ikut menyanyi bersamanya.

Lucky mengatakan, setiap hal yang diketahuinya juga akan disampaikannya kepada penyidik Bareskrim.

"Ada nyambung-nyambung begitu terus diajarkan untuk bernyanyi dan semua diminta untuk berdiri, ya saya berdiri. Karena yang mau mengajarkan saya waktu itu adalah Pimpinan Pondok Pesantren terbesar se Indonesia akan mengajarkan ilmu ya kita berdiri, dengan terheran-heran sebenarnya," tutur dia.

Selepas acara tersebut, menurut dia, beredar foto Lucky di Ponpes Al Zaytun.

Selain itu, banyak orang menegurnya agar tidak kembali ke ponpes yang dipimpin Panji Gumilang.

Orang-orang di sekitarnya, kata Lucky, juga menyampaikan bahwa ada yang janggal dengan ajaran Al Zaytun.

"Saya bilang kalau nyeleneh, nyelenehnya seperti apa, mumpung saya masih bisa komunikasi sama Pak Panji, saya akan menanyakan kenyelenehannya seperti apa? 'Oh pak ada lagi tentang yang orang kalau zina itu bisa dibayar dosa, eh, maksudnya dosa bisa dibayar'," ucap dia.

"Saya bilang sama tim ini kamu serius? Kalau kamu serius saya pertama akan tanyakan ke Pak Panji setelah itu saya akan menanyakan ke MUI setelah itu saya akan ke kanwil," kata dia lagi.

Adapun Panji dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama.

Selain itu, Bareskrim menemukan indikasi tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan Panji.

Kedua jeratan kasus terkait Panji itu dijadikan dalam satu berkas perkara.

Dua pasal yang menjerat Panji yakni Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penistaan agama subsider Pasal 45a Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved