Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten

Pengakuan Pembobol Minimarket di Klaten : Hasil Dibagi, Eksekutor Rp 12 Juta, Jaga Luar Rp 3 Juta

Tersangka pembobolan minimarket sempat melakukan pemetaan terhadap target retail yang akan mereka bobol. 

Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Adi Surya Samodra
Tribunsolo.com/Zharfan Muhana
Dua dari empat tersangka pencuri spesialis bobol minimarket yang beraksi di wilayah Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, tengah diamankan di Mapolres Klaten, Jumat (21/7/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Tersangka pembobolan minimarket sempat melakukan pemetaan terhadap target retail yang akan mereka bobol. 

Termasuk minimarket di Desa Mandong, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten yang mereka bobol pada 20 Juni 2023.

Ketika toko sudah tutup, mereka menjalankan aksinya.

"Pakai alat, 2 jam buat bongkar tembok," ucap salah satu tersangka, AP.

Baca juga: Sosok Pembobol Minimarket di Klaten : Sindikat Pencuri Sukabumi, 2 Tersangka Residivis Curanmor

Mereka beroperasi dengan 4 orang. 

Dua orang mendapat peran masuk ke dalam toko. 

Salah satunya, tersangka berinisial AP.

Dua orang lainnya menunggu di luar toko memantau situasi.

Itu termasuk GG.

"Masuk jam 01.00 WIB, keluar 03.30 WIB," ungkapnya.

Baca juga: Target Sindikat Pembobol Minimarket di Klaten : Toko Jauh dari Pemukiman, Tanpa Sistem Alarm

Setelah melancarkan aksi, uang hasil rampokan tersebut mereka bagi menjadi 4.

Ada lebih kurang Rp 30 juta yang mereka dapatkan dalam aksi pembobolan minimarket di Klaten.

Untuk eksekutor yang masuk sendiri mendapat Rp 12 Juta, sementara 2 orang yang menjaga di luar dibagi Rp.3 juta.

Dari pengakuan tersangka, uang yang mereka dapatkan sudah mereka pakai.

"Rokok dihisap sendiri, kalau uang habis untuk mencukupi hidup sehari-hari," jelas AP yang sehari-hari bekerja sebagai petani.

AP sendiri mendapat Rp 12 juta, sedangkan tersangka lain, GG mendapat Rp 3 juta karena ia hanya memantau luar toko.

"Uangnya sudah habis sebelum lebaran," ucap GG singkat.

Para tersangka sendiri dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP, dengan perkara pencurian dengan pemberatan.

Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved