Viral
Alasan Rafael Alun Ogah Tanggung Biaya Restitusi Buat David, Ingin Mario Dandy Tanggung Sendiri
Terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17), yaitu Mario Dandy Satriyo (20) hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17), yaitu Mario Dandy Satriyo (20) hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).
Ia kembali memakai kemeja putih pada persidangan kali ini.
Baca juga: Momen Mario Dandy Dibentak Hakim saat Beri Keterangan dalam Sidang, Ini Penyebabnya
Satu di antara yang menjadi sorotan dalam sidang ini adalah dibacakannya surat langsung dari orang tua Mario yaitu, Rafael Alun Trisambodo.
Diketahui surat itu dibuat Rafael dari balik jeruji besi rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Yang terbaru kami mendapat surat dari rutan KPK, dari ayah Mario Dandy. Kalau boleh, kami meminta izin untuk membacakan suratnya," ujar penasihat hukum Mario, Andreas Nahot dikutip dari Kompas.com.
Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono kemudian menanyakan keterkaitan surat itu dengan jalannya persidangan.
"Surat dari orangtuanya?" tanya hakim.
"Dari ayahnya," jawab Andreas.
"Kaitannya soal apa?" tanya hakim lagi.
"Restitusi, Yang Mulia," timpal Andreas.
Hakim Alimin kemudian mempersilahkan Andreas membacakan surat itu di muka sidang.
Dalam pembacaan surat yang berlangsung hampir tiga menit, ada salah satu pesan yang berisi tentang penolakan Rafael selaku orangtua Mario untuk menanggung restitusi yang dibebankan kepada sang anak.
Baca juga: Dokter Jelaskan Mengapa David Tak Bisa Pulih 100 Persen akibat Dianiaya Mario, Ada Area Otak Rusak
Rafael menilai sang anak sudah dewasa, sehingga bisa membayar restitusi secara mandiri.
"Selanjutnya tentang restitusi, yang disampaikan pihak keluarga korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), menjadi keputusan keluarga kami, apabila nanti ada putusan dalam hukum anak kami Mario Dandy Satriyo untuk membayar restitusi, maka kami mohon agar dapat diputus sesuai hukum yang berlaku, yang utama terkait kesediaan kami sebagai orang tua untuk menanggung restitusi," kata Andreas ketika membacakan surat dari Rafael.
"Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," sambung dia.
Kisah Haru dan Inspiratif Tukang Sepuh Emas di Solo Kuliahkan 2 Anaknya di ITB, Didatangi Rektor |
![]() |
---|
Sosok Sudewo Bupati Pati Viral Naikkan PBB 250 Persen: Lulusan UNS, Pernah Nyalon Bupati Karanganyar |
![]() |
---|
Viral di Solo, Beredar Unggahan Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Disita Negara, Cek Faktanya |
![]() |
---|
Setelah Terima SK PPPK, Puluhan Guru di Sejumlah Daerah Izin Gugat Cerai Suami, Termasuk di Wonogiri |
![]() |
---|
Viral Oknum Opang Maksa Hentikan Taksi Online, Padahal Ada Penumpang Ibu Gendong Bayi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.