Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Alasan Rafael Alun Ogah Tanggung Biaya Restitusi Buat David, Ingin Mario Dandy Tanggung Sendiri

Terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17), yaitu Mario Dandy Satriyo (20) hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

KompasTV
Penasihat hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga tegaskan kliennya tidak mendapat perlakuan yang istimewa di lapas dan diperlakukan seperti tahanan lain. 

TRIBUNSOLO.COM - Terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17), yaitu Mario Dandy Satriyo (20) hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).

Ia kembali memakai kemeja putih pada persidangan kali ini.

Baca juga: Momen Mario Dandy Dibentak Hakim saat Beri Keterangan dalam Sidang, Ini Penyebabnya

Satu di antara yang menjadi sorotan dalam sidang ini adalah dibacakannya surat langsung dari orang tua Mario yaitu, Rafael Alun Trisambodo.

Diketahui surat itu dibuat Rafael dari balik jeruji besi rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Yang terbaru kami mendapat surat dari rutan KPK, dari ayah Mario Dandy. Kalau boleh, kami meminta izin untuk membacakan suratnya," ujar penasihat hukum Mario, Andreas Nahot dikutip dari Kompas.com.

Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono kemudian menanyakan keterkaitan surat itu dengan jalannya persidangan.

"Surat dari orangtuanya?" tanya hakim.

"Dari ayahnya," jawab Andreas.

"Kaitannya soal apa?" tanya hakim lagi.

"Restitusi, Yang Mulia," timpal Andreas.

Hakim Alimin kemudian mempersilahkan Andreas membacakan surat itu di muka sidang.

Dalam pembacaan surat yang berlangsung hampir tiga menit, ada salah satu pesan yang berisi tentang penolakan Rafael selaku orangtua Mario untuk menanggung restitusi yang dibebankan kepada sang anak.

Baca juga: Dokter Jelaskan Mengapa David Tak Bisa Pulih 100 Persen akibat Dianiaya Mario, Ada Area Otak Rusak

Rafael menilai sang anak sudah dewasa, sehingga bisa membayar restitusi secara mandiri.

"Selanjutnya tentang restitusi, yang disampaikan pihak keluarga korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), menjadi keputusan keluarga kami, apabila nanti ada putusan dalam hukum anak kami Mario Dandy Satriyo untuk membayar restitusi, maka kami mohon agar dapat diputus sesuai hukum yang berlaku, yang utama terkait kesediaan kami sebagai orang tua untuk menanggung restitusi," kata Andreas ketika membacakan surat dari Rafael.

"Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," sambung dia.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved