Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Fahmi Husaeni Mendadak Buat Keputusan Batal Ceraikan Anggi Anggraeni, Terungkap Penyebab di Baliknya

Fahmi Husaeni baru-baru ini memutuskan untuk membatalkan cerai dengan istrinya yaitu Anggi Anggraeni.

Istimewa
Kondisi Anggi Anggraeni setelah viral karena kabur dan menemui mantan. 

TRIBUNSOLO.COM - Fahmi Husaeni baru-baru ini memutuskan untuk membatalkan cerai dengan istrinya yaitu Anggi Anggraeni.

Diketahui sebelumnya, Fahmi merupakan pengantin asal Bogor yang ditinggal istrinya sehari setelah akad.

Baca juga: Fahmi Husaeni Ngaku Dapat Hikmah Usai Ditinggal Kabur Anggi, Kini Digandrungi Banyak Wanita

Terungkap, keputusan tersebut ternyata melalui pertimbangan yang matang.

Fahmi ternyata bukan untuk melanjutkan pernikahan dengan Anggi Angraeni.

Pria asal Bogor ini rupanya justru ingin membatalkan pernikahan tersebut.

Kuasa hukum Fahmi Husaeni, Ojat Sudrajat, telah mendatangi Pengadilan Negeri Cibinong untuk mengajukan permohonan pembatalan pernikahan kliennya.

Dikutip dari tayangan YouTube KANG DEDI MULYADI CHANNEL, Rabu (26/7/2023), Dedi Mulyadi berbincang dengan Ojat Sudrajat.

Ojat lantas mengurai alasan Fahmi Husaeni ingin membatalkan pernikahannya dengan Anggi Angraeni.

Menurut Ojat, keputusan Fahmi Husaeni tersebut berkaitan dengan status di KTP kliennya.

Ojat juga menyebut Fahmi Husaeni tidak bisa disebut sebagai duda karena belum melakukan hubungan badan dengan istri sahnya itu.

"Permohonan pembatalan pernikahan, karena dia (Fahmi) nggak ngapa-ngapain (berhubungan badan). Jadi statusnya tetap bujangan, bukan duda," ungkap Ojat.

Pihaknya bahkan memiliki bukti untuk mengajukan pembatalan pernikahan antara Fahmi dengan Anggi.

Dedi Mulyadi dan pengacara fahmi husaeni, Ojat Sudrajat
Dedi Mulyadi dan pengacara Fahmi Husaeni, Ojat Sudrajat.

 

Baca juga: Fahmi Husaeni Ngaku Dapat Hikmah Usai Ditinggal Kabur Anggi, Kini Digandrungi Banyak Wanita

Ia menyebut ada unsur penipuan dalam pernikahan Fahmi dan Anggi seperti yang tertulis dalam Undang-Undang Kompilasi Hukum Islam Pasal 72 ayat 2.

Dalam UU tersebut disebutkan, "Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atau istri."

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved