Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo

Gibran Akui Pemkot Solo Masih Banyak PR Soal Anak, dari Stunting, Putus Sekolah Sampai Kawin Bocah

Setidaknya ada empat fokus Gibran kedepannya untuk mengentaskan persoalan terkait anak di Solo.

TribunSolo.com/Andreas Chris
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat saat ditemui di Balai Kota Solo, Rabu (26/7/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengakui Pemerintah Kota (Pemkot) Solo masih memiliki banyak pekerjaan rumah (PR) terkait masalah-masalah anak.

Meski demikian, Gibran menegaskan akan mengentaskan sejumlah permasalahan yang berkaitan dengan kepedulian terhadap anak di Kota Solo sampai masa jabatannya berakhir.

Setidaknya ada empat fokus Gibran kedepannya untuk mengentaskan persoalan terkait anak di Solo.

"Masih banyak PR-nya, masih ada sedikit kekerasan anak, masih ada stunting, masih ada beberapa anak putus sekolah. Ini kan masih jadi PR ke depan," ujar Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo, Rabu (26/7/2023).

Ia menambahkan, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Solo bahkan juga telah mencanangkan program terkait pengentasan anak putus sekolah.

"Uwes, uwes, sudah (ada program dari Disdik). Tadi yang jelas PR nya stunting, kawin bocah, masih ada PR di situ. Datanya kami punya lengkap juga," sambung Gibran.

Baca juga: Banyak PR Belum Rampung, Anggota DPRD dari PKS Sarankan Gibran Lanjut Periode Kedua di Solo

Baca juga: Gibran Sebut Penataan Kolam Segaran Sriwedari Bakal Dimulai Tahun 2024, Telan Biaya Rp2 Miliar

Tidak sampai di situ, Gibran bahkan telah mengeluarkan peraturan daerah (Perda) yang bertujuan menjauhkan anak-anak di Solo dari hal-hal tidak baik.

Salah satunya adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Reklame hasil revisi telah memasukkan aturan terkait larangan dan perizinan iklan rokok.

Pada bab VIII soal larangan, dijelaskan bahwa pemegang izin atau penyelenggara reklame dilarang untuk memasang iklan rokok pada kawasan tanpa rokok/atau jalan protokol.

Larangan juga berlaku di kawasan sekolah radius 200 meter dari area keliling pagar sekolah. Serta dilarang memasang iklan minuman beralkohol.

"Sesegera mungkin, dan kami juga komitmen misalnya yang kemarin aturan baru masalah reklame, meski tidak secara eksplisit melarang tetapi sebenarnya dengan aturan itu sebenarnya ruang gerak warga merokok itu sudah hampir tidak ada. Itu salah satu komitmen kita itu, sing PR ya tiga itu," jelas Mas Wali, sapaan Gibran.

Sejumlah persoalan itu diakui Gibran menjadi salah satu konsennya sebagai Wali Kota sampai saat ini.

"Masih banyak PR-nya, ya nanti kami tingkatkan terus dan selesaikan PR-PR nya. PR nya tiga itu tadi," tutup Gibran.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved