Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kejaksaan Sita Aset Benny Tjokro

Daftar Aset Benny Tjokro, Terpidana Kasus Korupsi Jiwasraya, Yang Tersebar di 4 Desa Sukoharjo

Benny Tjokrosaputro, terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya memiliki sejumlah aset yang tersebar di 4 desa Kabupaten Sukoharjo.

|
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti
Kondisi Pandawa Water World di Grogol Sukoharjo, Kamis (27/7/2023). Masih menerima tamu meski aset disita kejaksaan. 

"Kami sudah konfirmasi dengan Satgas memang untuk kegiatan (serah terima titip aset)," ujar dia.

"(Hari ini) dilaksanakan di Kejari Surakarta dipimpin langsung oleh Direktur Eksekusi dan Eksaminasi dari Jampidsus," tambahnya.

Lima aset Benny Tjokro yang ada di Desa Gedangan dilengkapai dengan hak guna bangunan (HGB).

Luasan aset terpidana korupsi Jiwasraya tersebut mencapai 5,5 hektare.

4. Desa Madegondo

Aset berupa lahan kosong dimiliki Benny Tjokro di desa tersebut.

Ada 28 titik aset Benny Tjokro di Desa Madegondo dengan luasan bervarias.

Mulai dari 144 meter sampai dengan 280 meter persegi.

Total luasan aset Benny Tjokro yang ada di sana ada seluar 4.560 meter persegi

Aset-aset Benny Tjokro tersebut pun telah dipasangan penanda palang penyitaan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Plang tersebut dilengkapi dengan dasar penyitaan, yakni : Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 yang disertai dengan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Nomor : Prin-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021. 

Herdis mengatakan aset-aset yang disita tersebut saat ini telah dititipkan kepada pemerintah desa setempat. 

"Sedangkan proses lancar dititipkan ke 4 Kades dan Camat sebagai saksi," kata Herdis.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved