Kejaksaan Sita Aset Benny Tjokro
Daftar Aset Benny Tjokro, Terpidana Kasus Korupsi Jiwasraya, Yang Tersebar di 4 Desa Sukoharjo
Benny Tjokrosaputro, terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya memiliki sejumlah aset yang tersebar di 4 desa Kabupaten Sukoharjo.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Benny Tjokrosaputro, terpidana kasus perkara tindak korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya memiliki sejumlah aset yang tersebar di beberapa desa Kabupaten Sukoharjo.
Tepatnya, beberapa desa yang ada di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Camat Grogol, Herdis Kurnia Wijaya, menerangkan aset Benny Tjokro tersebar di empat desa yang ada di wilayahnya.
"Untuk di Grogol ada di empat desa sebarannya, yakni Desa Telukan, Desa Kwarasan, Desa Gedangan dan Desa Madegondo," jelasnya, Kamis (27/7/2023).
Baca juga: Siapa Benny Tjokro, Koruptor Kasus Asabri yang Aset-asetnya di Solo tengah Disita Kejaksaan
Berikut daftar aset Benny Tjokro yang ada di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo :
1. Desa Kwarasan
Benny Tjokro memiliki 1 aset yang ada di Desa Kwarasan dengan luasan 4.115 meter persegi.
2. Desa Telukan
Aset Benny Tjoko di Desa Telukan terdapat 1 buah berupa lahan kopling dengan luasan 18.953 meter persegi.
3. Desa Gedangan
Di desa tersebut, Benny Tjokro memilki lima aset.
Salah satu adalah GOR Pandawa.
Kasipidsus Kejari Sukoharjo, Bekti Wicaksono, membenarkan adanya sita eksekusi aset itu.
Menurutnya penyitaan itu berkaitan dengan perkara korupsi Jiwasraya.
Baca juga: Ada Plang Penyitaan Aset, Karyawan Sebut Pandawa Water World Masih Beroperasi Seperti Biasa
"Kami sudah konfirmasi dengan Satgas memang untuk kegiatan (serah terima titip aset)," ujar dia.
"(Hari ini) dilaksanakan di Kejari Surakarta dipimpin langsung oleh Direktur Eksekusi dan Eksaminasi dari Jampidsus," tambahnya.
Lima aset Benny Tjokro yang ada di Desa Gedangan dilengkapai dengan hak guna bangunan (HGB).
Luasan aset terpidana korupsi Jiwasraya tersebut mencapai 5,5 hektare.
4. Desa Madegondo
Aset berupa lahan kosong dimiliki Benny Tjokro di desa tersebut.
Ada 28 titik aset Benny Tjokro di Desa Madegondo dengan luasan bervarias.
Mulai dari 144 meter sampai dengan 280 meter persegi.
Total luasan aset Benny Tjokro yang ada di sana ada seluar 4.560 meter persegi
Aset-aset Benny Tjokro tersebut pun telah dipasangan penanda palang penyitaan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Plang tersebut dilengkapi dengan dasar penyitaan, yakni : Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 yang disertai dengan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Nomor : Prin-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021.
Herdis mengatakan aset-aset yang disita tersebut saat ini telah dititipkan kepada pemerintah desa setempat.
"Sedangkan proses lancar dititipkan ke 4 Kades dan Camat sebagai saksi," kata Herdis.
(*)
Benny Tjokrosaputro
Jiwasraya
Asuransi Jiwasraya
Korupsi Jiwasraya
GOR Pandawa
Kejaksaan Sita Aset Benny Tjokro
Aset Benny Tjokrosaputro di Wonogiri, Ada di Paranggupito: Lokasi di Sekitar Pantai |
![]() |
---|
Pemetaan Aset Benny Tjokro di Paranggupito: Tak Ganggu Revitalisasi Pantai Sembukan dan Klotok |
![]() |
---|
2 Langkah Pemkot Solo Akuisisi Aset Sitaan di Benteng Vastenburg : Gibran Kirim Surat ke Kejagung |
![]() |
---|
Harapan Fraksi PDIP soal Benteng Vastenburg : Gibran Tuntaskan Kembali Kepemilikan ke Pemkot Solo |
![]() |
---|
Di Balik Penyitaan Benteng Vastenburg Gegara Kasus Benny Tjokro : Pernah Ada Rencana Hotel Bintang 5 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.