Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kejaksaan Sita Aset Benny Tjokro

Daftar Aset Benny Tjokro, Terpidana Kasus Korupsi Jiwasraya, Yang Tersebar di 4 Desa Sukoharjo

Benny Tjokrosaputro, terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya memiliki sejumlah aset yang tersebar di 4 desa Kabupaten Sukoharjo.

|
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti
Kondisi Pandawa Water World di Grogol Sukoharjo, Kamis (27/7/2023). Masih menerima tamu meski aset disita kejaksaan. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Benny Tjokrosaputro, terpidana kasus perkara tindak korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya memiliki sejumlah aset yang tersebar di beberapa desa Kabupaten Sukoharjo.

Tepatnya, beberapa desa yang ada di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. 

Camat Grogol, Herdis Kurnia Wijaya, menerangkan aset Benny Tjokro tersebar di empat desa yang ada di wilayahnya.

"Untuk di Grogol ada di empat desa sebarannya, yakni Desa Telukan, Desa Kwarasan, Desa Gedangan dan Desa Madegondo," jelasnya, Kamis (27/7/2023).

Baca juga: Siapa Benny Tjokro, Koruptor Kasus Asabri yang Aset-asetnya di Solo tengah Disita Kejaksaan

Berikut daftar aset Benny Tjokro yang ada di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo : 

1. Desa Kwarasan

Benny Tjokro memiliki 1 aset yang ada di Desa Kwarasan dengan luasan 4.115 meter persegi.

2. Desa Telukan

Aset Benny Tjoko di Desa Telukan terdapat 1 buah berupa lahan kopling dengan luasan 18.953 meter persegi.  

3. Desa Gedangan

Di desa tersebut, Benny Tjokro memilki lima aset.

Salah satu adalah GOR Pandawa

Kasipidsus Kejari Sukoharjo, Bekti Wicaksono, membenarkan adanya sita eksekusi aset itu.

Menurutnya penyitaan itu berkaitan dengan perkara korupsi Jiwasraya.

Baca juga: Ada Plang Penyitaan Aset, Karyawan Sebut Pandawa Water World Masih Beroperasi Seperti Biasa

"Kami sudah konfirmasi dengan Satgas memang untuk kegiatan (serah terima titip aset)," ujar dia.

"(Hari ini) dilaksanakan di Kejari Surakarta dipimpin langsung oleh Direktur Eksekusi dan Eksaminasi dari Jampidsus," tambahnya.

Lima aset Benny Tjokro yang ada di Desa Gedangan dilengkapai dengan hak guna bangunan (HGB).

Luasan aset terpidana korupsi Jiwasraya tersebut mencapai 5,5 hektare.

4. Desa Madegondo

Aset berupa lahan kosong dimiliki Benny Tjokro di desa tersebut.

Ada 28 titik aset Benny Tjokro di Desa Madegondo dengan luasan bervarias.

Mulai dari 144 meter sampai dengan 280 meter persegi.

Total luasan aset Benny Tjokro yang ada di sana ada seluar 4.560 meter persegi

Aset-aset Benny Tjokro tersebut pun telah dipasangan penanda palang penyitaan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Plang tersebut dilengkapi dengan dasar penyitaan, yakni : Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 yang disertai dengan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Nomor : Prin-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021. 

Herdis mengatakan aset-aset yang disita tersebut saat ini telah dititipkan kepada pemerintah desa setempat. 

"Sedangkan proses lancar dititipkan ke 4 Kades dan Camat sebagai saksi," kata Herdis.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved