Kejaksaan Sita Aset Benny Tjokro
Nasib Aset Benny Tjokro di Sukoharjo yang Disita Kejagung : Dititipkan ke 4 Kades & Camat Grogol
Aset Benny Tjokrosaputro yang tersebar di 4 desa di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo saat ini sudah disita Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Aset Benny Tjokrosaputro yang tersebar di 4 desa di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo saat ini sudah disita Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penyitaan aset tersebut terkait dengan perkara kasus tindak korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Di area aset tersebut pun juga telah dipasang plang pemberitahuan penyitaan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Plang tersebut dilengkapi dengan dasar penyitaan, yakni : Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 yang disertai dengan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Nomor : Prin-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021.
Baca juga: Aset Benny Tjokro di Wonogiri Diperiksa Kejagung : Dekat Pantai Paranggupito, Luas 356 Hektare
Camat Grogol, Herdis Kurnia Wijaya mengatakan aset-aset Benny Tjokro yang tersebar di 4 desa tersebut telah dititpkan kepada pemerintah desa setempat.
"Sedangkan proses lancar dititipkan ke 4 kades dan camat sebagai saksi," ucap dia, Kamis (27/7/2023).
Menurut Herdis, tugas utama para Kades dan Camat adalah mengamankan aset tersebut.
Itu agar jangan sampai terjadi peralihan hak baik transaksi jual beli hibah dan sebagainya.
Sementara itu, dari sisi pemanfaatan, pihaknya akan mengawasi siapa saja yang beraktivitas di sana dan ikut membantu agara nilainya tidak turun dalam artian nilai ekonomisnya turun.
Baca juga: Daftar Aset Benny Tjokro, Terpidana Kasus Korupsi Jiwasraya, Yang Tersebar di 4 Desa Sukoharjo
Lalu bagaimana nasib aset yang disita itu?
Menurutnya aset seperti Pandawa Water World masih akan tetap berjalan seperti biasa.
Namun, akan ada tim khusus yang akan turun.
"Mungkin tim itu akan turun dulu, menghitung atau mungkin ada juga perjanjian antara tim penyelamatan aset tersebut dengan pengelola, terutama terkait tentang keuntungannnya, misalnya pembagiannya seperti apa," jelas dia.
"Pemanfaatannya harusnya tidak serta merta harus diputus, jadi kita tidak ingin para pekerja di Pandawa akan terdampak atas menutupan aset itu, harapannya tetap jalan tidak ditutup tapi ada hitung-hitungannya," imbuhnya.
(*)
Benny Tjokrosaputro
Asuransi Jiwasraya
PT Asuransi Jiwasraya
Korupsi Jiwasraya
Aset Benny Tjokrosaputro
Herdis Kurnia Wijaya
Kejaksaan Sita Aset Benny Tjokro
Aset Benny Tjokrosaputro di Wonogiri, Ada di Paranggupito: Lokasi di Sekitar Pantai |
![]() |
---|
Pemetaan Aset Benny Tjokro di Paranggupito: Tak Ganggu Revitalisasi Pantai Sembukan dan Klotok |
![]() |
---|
2 Langkah Pemkot Solo Akuisisi Aset Sitaan di Benteng Vastenburg : Gibran Kirim Surat ke Kejagung |
![]() |
---|
Harapan Fraksi PDIP soal Benteng Vastenburg : Gibran Tuntaskan Kembali Kepemilikan ke Pemkot Solo |
![]() |
---|
Di Balik Penyitaan Benteng Vastenburg Gegara Kasus Benny Tjokro : Pernah Ada Rencana Hotel Bintang 5 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.