Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kejaksaan Sita Aset Benny Tjokro

Tak Hanya Pandawa Water World, Benteng Vastenburg Solo Juga Disita Kejaksaan Terkait Kasus Jiwasraya

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tak hanya melakukan penyitaan pada Pandawa Water World. Namun, juga melakukan penyitaan pada Benteng Vastenburg.

|
TribunSolo.com/Andreas Chris Febrianto Nugroho
Benteng Vastenburg disita Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Plang penyitaan aset dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat terpasang di area kawasan Benteng Vastenburg Solo.

Setidaknya ada enam papan penyitaan yang terpasang di kawasan Benteng Vastenburg.

Dua papan berwarna merah muda itu terpasang di sisi utara kawasan Benteng Vastenburg.

Dua lainnya terpasang di sisi Timur benteng, satu terpasang di depan pintu Benteng bagian Timur dan satu di sisi Selatan.

Dalam papan itu bertuliskan 'Tanah dan Bangunan ini beserta isinya telah disita eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan akan dilelang oleh PPA Kejaksaan Agung RI.

Baca juga: Kejaksaan Sita Pandawa Water World Sukoharjo, Terkait Korupsi Jiwasraya dan Asabri

Sementara itu, penyitaan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI nomor 2937 K/Pid. Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Nomor: Prin-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021.

Dalam papan penyitaan ini juga terdapat tulisan yang menyatakan penyitaan aset dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama terpidana Benny Tjokrosaputra.

Salah satu pedagang yang berada di sekitar kawasan Benteng Vastenburg mengatakan pemasangan plang penyitaan dilakukan kemarin, Rabu (26/7/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.

Sementara itu sampai saat ini TribunSolo.com masih mencoba mengkonfirmasi Kejari Kota Solo terkait penyitaan Benteng Vastenburg.

Pandawa Water World Juga Disita

Pandawa Water World yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo disita asetnya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Eksekusi aset itu diketahui setelah di lokasi terpasang sejumlah papan pemberitahuan sita eksekusi berwarna dasar merah dengan tulisan hitam.

Setidaknya ada lima papan yang dipasang menghadap ke jalan. 

Sebagai informasi, penyitaan tempat wisata air itu berkaitan dengan perkara korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) dengan tersangka Benny Tjokrosaputro. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved