Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kejaksaan Sita Aset Benny Tjokro

Pandawa Water World Sukoharjo Disita Kejaksaan, Terkait Korupsi Jiwasraya dan Asabri

Kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri ternyata menyeret Pandawa Water World. Mereka sudah memberikan pemberitahuan penyitaan.

|
TribunSolo.com
Pandawa Water World di Sukoharjo, disita Kejaksaan terkait kasus korupsi Asabri. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti 

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pandawa Water World yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo disita asetnya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Eksekusi aset itu diketahui setelah di lokasi terpasang sejumlah papan pemberitahuan sita eksekusi berwarna dasar merah dengan tulisan hitam.

Setidaknya ada lima papan yang dipasang menghadap ke jalan. 

Sebagai informasi, penyitaan tempat wisata air itu berkaitan dengan perkara korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) dengan tersangka Benny Tjokrosaputro. 

Bukan hanya tempat wisata air yang dilakukan penyitaan, GOR Pandawa yang biasa digunakan untuk olahraga juga turut dipasangi papan penyitaan. 

Kasipidsus Kejari Sukoharjo, Bekti Wicaksono, membenarkan adanya sita eksekusi aset itu.

Menurutnya penyitaan itu berkaitan dengan perkara korupsi Jiwasraya dan Asabri.

Baca juga: Sikapi Dugaan Korupsi di Kampus, BEM UNS Minta Kejelasan dari Eks MWA-Rektorat Lewat Diskusi Terbuka

"Kami sudah konfirmasi dengan Satgas memang untuk kegiatan (serah terima titip aset) besok itu dilaksanakan di Kejari Surakarta dipimpin langsung oleh Direktur Eksekusi dan Eksaminasi dari Jampidsus," ujarnya. 

Dia menjelaskan beberapa waktu lalu, Kejagung juga telah melakukan penyitaan aset di sebuah hotel di Solo Baru, Grogol.

Penyitaan juga berkaitan dengan kasus korupsi Jiwasraya yang Asabri

"Memang benar dalam kegiatan sita eksekusi oleh Kejagung besok itu, aset akan dititipkan kepada masing-masing desa dan kecamatan sesuai keberadaan lokasinya," terang dia. 

Dia menambahkan di Sukoharjo sendiri ada empat lokasi aset yang bakal disita, yakni di Desa Telukan, Madegondo, Langenharjo dan Gedangan. 

Menurut Bekti, setelah sita eksekusi dilakukan, maka aset terpidana Benny Tjokro dirampas untuk selanjutnya dilakukan lelang oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung.

Lelang dilakukan untuk menutup kerugian negara.

"Jadi sita eksekusi aset ini dilakukan karena kasusnya sudah selesai, yaitu sudah jatuh vonis pidana terhadap para pelakunya," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved